Wapres Jelaskan Aturan PTM di Tengah Kasus Covid-19 yang Meningkat

Dita Angga
Wapres Ma'ruf Amin

JAKARTA, iNews.id - Kasus positif Covid-19 di Tanah Air terus mengalami peningkatan. Namun, beberapa satuan pendidikan masih menjalankan pembelajaran tatap muka (PTM).

Merespons hal itu, Wakil Presiden (Wapres) Ma'ruf Amin menjelaskan bahwa PTM dilakukan sesuai aturan yang ada. Saat ini, aturan belajar tatap muka di sekolah mengacu pada SKB 4 Menteri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19.

“Nah untuk PTM itu kita memang sudah punya aturan-aturan. Sehingga aturan itu sudah bisa diterapkan sesuai dengan levelnya. Level satu, level dua itu seperti itu. Ya kemudian kalau naik ke level tiga (sudah ada di aturan),” kata dia, Kamis (27/1/2022).

Ma'ruf menjelaskan di dalam SKB tersebut juga telah diatur ketentuan penghentian PTM. Di mana satuan pendidikan dapat melakukan penghentian sementara sekurang-kurangnya 14x24 jam dengan beberapa ketentuan.

Di antaranya jika terjadi klaster penularan Covid-19 di satuan pendidikan, angka positivity rate warga satuan pendidikan terkonfirmasi covid-19 di atas 5 persen dan warga satuan Pendidikan masuk dalam notifikasi kasus hitam pada aplikasi PeduliLindungi di atas 5 persen.

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
Nasional
9 hari lalu

KH Ma’ruf Amin Sebut Pleno PBNU Tetapkan Zulfa Mustofa jadi Pj Ketum Tidak Sah

Seleb
28 hari lalu

Ariana Grande Terkena Covid-19 hingga Sejumlah Acara Dibatalkan, Begini Kondisinya

Health
1 bulan lalu

Apa Benar Alat Tes TBC INDIGEN dari PCR Covid-19? Ini Faktanya!

Mobil
1 bulan lalu

Pemerintah Siapkan Insentif Otomotif, Skema Mirip saat Covid-19

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal