Wapres Ma'ruf Amin Minta Pilkada Serentak 2024 Harus Demokratis dan Jurdil

Binti Mufarida
Wapres Ma"ruf Amin menilai Indonesia telah berpengalaman menyelenggarakan pemilu. (Foto: MPI).

Diketahui, Mahkamah Konstitusi (MK) melarang jadwal Pilkada Serentak 2024 diubah kembali. MK menegaskan pilkada harus tetap digelar November 2024 sesuai Undang-Undang Pilkada. 

Pernyataan itu dibacakan oleh Hakim MK Daniel Yusmic P. Foekh, Kamis (29/2/2023) dan tertuang dalam pertimbangan putusan perkara nomor 12/PUU-XXII/2024. MK menyatakan hal tersebut di bagian pertimbangan. 

Pelaksanaan Pilkada serentak 27 November itu berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2024, Pelaksanaan Pemungutan Suara Serentak Nasional dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Wali Kota dan Wakil Wali Kota.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
Nasional
9 hari lalu

Pj Ketum PBNU Zulfa Mustofa Klaim Minta Restu, Keluarga: Ma'ruf Amin Patuh Kiai Sepuh!

Nasional
26 hari lalu

Munas XI MUI, Ma'ruf Amin Terpilih Jadi Ketua Dewan Pertimbangan 2025-2030

Nasional
27 hari lalu

Munas MUI: Anwar Iskandar dan Ma'ruf Amin Berpeluang Pimpin Periode 2025-2030

Nasional
4 bulan lalu

Prabowo Temui Ma’ruf Amin, Diskusi soal Arah Pembangunan Bangsa

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal