JAKARTA, iNews.id - Tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2024 segera dimulai. Komisi Pemilihan Umum (KPU) resmi membuka pendaftaran untuk pemantau Pilkada pada hari ini Selasa (27/2/2024).
Anggota KPU Yulianto Sudrajat mengatakan tahapan ini dimulai berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan Program dan Jadwal untuk Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota. Pendaftaran pemantau Pilkada dibuka sejak 27 Februari-16 November 2024.
“Jadi untuk pendaftaran pemantau Pilkada untuk pemberitahuan dan pendaftaran pemantau pemilihan dilaksankan mulai hari ini tanggal 27 Februari-16 November 2024,” kata Yulianto, Selasa (27/2/2024).
Dia menjelaskan pendaftaran pemantau ini kemudian akan diakreditasi oleh pihak KPU RI. Akreditasi dilakukan sesuai di mana pendaftar akan memantau.
“Jadi untuk akreditasi pemantau pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur itu akreditasinya dari KPU Provinsi, kemudian pemantauan Bupati atau Wakil Bupati atau tingkat Wali Kota dan Wakil Wali Kota akreditasinya di KPU Kabupaten Kota,” ucapnya.