Pada kesempatan berbeda, anggota DPR Hendrawan Supratikono menilai dampak wabah Covid-19 sangat memengaruhi banyak sektor. Salah satunya perusahaan sehingga melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) karyawan. Sementara, pemerintah di satu sisi meminta perusahaan tidak mem-PHK karyawan.
"Memang sangat dilematis dalam kondisi kesulitan saat ini. Jadi dalam kondisi seperti ini prioritas utama bagaimana perusahaan diimbau tidak melakukan PHK," ujar Hendrawan di Jakarta, Kamis (29/10/2020).
Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) ini memahami keputusan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah yang menerbitkan surat edaran mengatur tentang penetapan upah minimum 2021 di masa pandemi Covid-19 sama dengan tahun sebelumnya.
Menurutnya, ekonomi saat ini sedang terdampak Covid-19, termasuk perusahaan. "Nah dalam kondisi begini kalau ada kenaikan upah memang sangat memukul ya karena pertumbuhan ekonomi juga minus," ucapnya.