Wapres Ma'ruf Amin Sebut RUU Perampasan Aset untuk Kepentingan Rakyat

Binti Mufarida
Wakil Presiden (Wapres) Ma’ruf Amin di Banjarbaru, Kalimantan Selatan (Kalsel). (Foto MPI).

Wapres juga menekankan materi penting yang diatur dalam RUU tersebut adalah terpenuhinya unsur memperkaya diri sendiri atau orang lain dengan cara melawan hukum dan merugikan negara.

“(Hal) penting itu pertama perampasan aset yang diperoleh dengan jalan yang tidak sah, artinya ada unsur korupsinya. Nah itu harus dirampas dan diambil, sehingga uang negara bisa balik ke negara,” jelas Wapres.

Tidak kalah penting, menurut Wapres adalah bagaimana aset yang terbukti melanggar hukum tersebut berhasil disita dan dikelola dengan baik dan sesuai peraturan perundangan.

“Yang kedua adalah mengelola aset hasil rampasan, jangan sampai terbengkalai dan tidak terurus, misalnya ada mobil, ada juga kebun, dan lain sebagainya, maka ini harus diatur,” katanya.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
Nasional
14 jam lalu

KPK Hibahkan Aset Rampasan Koruptor Rp16,3 Miliar ke Pemprov Jabar, Ini Daftarnya 

Bisnis
3 hari lalu

BTN Bukukan Laba Bersih Rp3,5 Triliun Sepanjang 2025, Naik 16,4 Persen

Nasional
9 hari lalu

KPK Lacak Asal-usul Aset Ridwan Kamil yang Belum Dilaporkan ke LHKPN

Nasional
16 hari lalu

KPK Kembalikan Rp1,5 Triliun Aset Rampasan Korupsi ke Negara Sepanjang 2025

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal