Wapres Minta IDI Kaji Ulang Pemberhentian dr Terawan

Antara
Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK). (Foto: Sindonews/ Dok)

JAKARTA, iNews.id - Wakil Presiden Jusuf Kalla angkat bicara soal pemecatan Kepala RSPAD Gatot Soebroto Mayjen TNI Dr dr Terawan Agus Putranto Sp Rad (K) dari keanggotaan Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (IDI). Menurut JK, putusan IDI harus dikaji ulang lagi.

JK sendiri mengaku pernah diterapi dr Terawan sebagaimana tokoh nasional lainnya. Tak hanya para tokoh senior, ternyata ada enam menteri di kabinet Jokowi yang mengaku pernah berobat ke dr Terawan. JK mengatakan, enam dari 10 menteri Indonesia berhasil dirawat oleh Kepala RSPAD Gatot Subroto Mayor Jenderal TNI Terawan.

"Ya tadi kami rapat kabinet, terbatas, ada 10 menteri. Saya tanya, ada berapa yang dirawat dr Terawan, dan dari 10 (menteri) itu ada enam, termasuk saya," kata Jusuf Kalla usai menghadiri penyerahan bantuan di Markas Palang Merah Indonesia (PMI) Pusat Jakarta, Jumat (5/4/2018).

Jusuf Kalla mengatakan metode penyembuhan yang dilakukan oleh Terawan lebih banyak manfaatnya, sehingga keputusan IDI memberhentikan sementara kegiatan Terawan selama 12 bulan perlu dikaji ulang.

"Saya kira lebih banyak sekali orang yang mendapat manfaat. Pak Try (Sutrisno) itu termasuk orang yang dibantu tepat waktu oleh Pak Terawan," tambahnya.

Editor : Azhar Azis
Artikel Terkait
Nasional
30 hari lalu

TNI AD: Mayjen Achmad Adipati Bukan Beking di Sengketa Lahan JK

Nasional
1 bulan lalu

Jubir JK: Lahan 16,4 Hektare di Makassar Dikuasai Kalla sejak 1993

Nasional
1 bulan lalu

Kubu JK Sebut Punya 5 Bukti Kepemilikan terkait Sengketa Lahan di Makassar, Apa Saja?

Nasional
1 bulan lalu

Nusron Wahid Bongkar Biang Kerok Sengketa Lahan JK di Makassar, Siapa?

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal