Warga Brasil dan Turki Bebas Visa Kunjungan ke RI Mulai Hari Ini

Nur Khabibi
Pemerintah menerapkan bebas visa kunjungan bagi WNA pemegang paspor Brasil dan Turki mulai hari ini. (Foto: Ilustrasi/Freepik)

JAKARTA, iNews.id - Pemerintah menerapkan kebijakan Bebas Visa Kunjungan (BVK) bagi warga negara asing (WNA) pemegang paspor Brasil dan Turki mulai hari ini Kamis, 3 Juli 2025. Kebijakan tersebut ditetapkan melalui Peraturan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Nomor 9 Tahun 2025.

Plt. Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Imipas, Yuldi Yusman menuturkan, pemberian BVK dilakukan berdasarkan evaluasi yang terkoordinasi dengan kementerian/lembaga terkait.

Menurutnya, pemberian BVK kepada negara tertentu diambil berdasarkan hasil evaluasi berkelanjutan dan dikoordinasikan dengan instansi terkait. 

"Pertimbangan utama yang mendasari pemberian BVK untuk Brasil dan Turki antara lain kedua negara tersebut sudah terlebih dahulu memberikan BVK bagi warga negara Indonesia," ucap Yuldi dalam keterangannya, Rabu (2/7/2025). 

Penetapan Permenimipas No. 9/2025 didasarkan pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 95 Tahun 2024. Dalam pasal 2 Ayat (3) Perpres tersebut dinyatakan, pemberian BVK dilakukan dengan memperhatikan asas timbal balik (resiprokal) dan asas manfaat, keamanan negara, pariwisata serta ekonomi dan investasi.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
1 tahun lalu

China Berlakukan Bebas Visa untuk WNI, Simak Ketentuannya!

6 jam lalu

Indra Kenz Dijebloskan lagi ke Penjara! Dikurung di Lapas Tangerang

2 hari lalu

Hadapi Serangan Houthi, Turki dan Pakistan Segera Kirim Pasukan ke Saudi

23 jam lalu

RI Butuh 15.105 Kapal hingga 2029, Baru Ada 5.492 Unit yang Tersedia

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal