Warga Brasil dan Turki Bebas Visa Kunjungan ke RI Mulai Hari Ini

Nur Khabibi
Pemerintah menerapkan bebas visa kunjungan bagi WNA pemegang paspor Brasil dan Turki mulai hari ini. (Foto: Ilustrasi/Freepik)

Yuldi menambahkan, masa berlaku BVK paling lama 30 hari dan tidak dapat diperpanjang atau dialihstatuskan ke jenis izin tinggal lainnya. Orang Asing pemegang BVK dapat menggunakan izin tinggalnya untuk tujuan wisata, pertemuan bisnis serta berobat.

"Penerapan BVK kami laksanakan secara selektif. Ditjen Imigrasi mendukung pembangunan ekonomi dengan memastikan hanya WNA berkualitas dan memiliki kontribusi yang datang ke Indonesia. Kami terus memperkuat pengawasan orang asing dan secara kontinyu mengevaluasi penerapan BVK agar tetap sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku," tuturnya.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
57 tahun lalu

China Berlakukan Bebas Visa untuk WNI, Simak Ketentuannya!

57 tahun lalu

PM India Narendra Modi bakal Kunjungi Indonesia 6-8 Juli 2026, Ini Agendanya

57 tahun lalu

Menlu Turki: Israel Biang Masalah Global!

57 tahun lalu

BMKG Ungkap Wilayah RI Paling Terdampak Fenomena El Nino, di Mana Saja?

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal