Warga Brasil dan Turki Bebas Visa Kunjungan ke RI Mulai Hari Ini

Nur Khabibi
Pemerintah menerapkan bebas visa kunjungan bagi WNA pemegang paspor Brasil dan Turki mulai hari ini. (Foto: Ilustrasi/Freepik)

Penetapan Permenimipas No. 9/2025 didasarkan pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 95 Tahun 2024. Dalam pasal 2 Ayat (3) Perpres tersebut dinyatakan, pemberian BVK dilakukan dengan memperhatikan asas timbal balik (resiprokal) dan asas manfaat, keamanan negara, pariwisata serta ekonomi dan investasi.

Yuldi menambahkan, masa berlaku BVK paling lama 30 hari dan tidak dapat diperpanjang atau dialihstatuskan ke jenis izin tinggal lainnya. Orang Asing pemegang BVK dapat menggunakan izin tinggalnya untuk tujuan wisata, pertemuan bisnis serta berobat.

"Penerapan BVK kami laksanakan secara selektif. Ditjen Imigrasi mendukung pembangunan ekonomi dengan memastikan hanya WNA berkualitas dan memiliki kontribusi yang datang ke Indonesia. Kami terus memperkuat pengawasan orang asing dan secara kontinyu mengevaluasi penerapan BVK agar tetap sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku," tuturnya.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
Internasional
8 bulan lalu

China Berlakukan Bebas Visa untuk WNI, Simak Ketentuannya!

Nasional
14 jam lalu

Trump Lempar Pujian untuk Prabowo di KTT Board of Peace: Dia Benar-Benar Tangguh

Nasional
21 jam lalu

Prabowo Saksikan Penandatanganan 11 MoU Pengusaha RI-AS Senilai Rp648 Triliun

Buletin
1 hari lalu

Fantastis! Lukisan Kuda Api SBY Dibeli Orang Terkaya Kedua di RI, Laku Rp6,5 Miliar

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal