JAKARTA, iNews.id - Keluarga ahli waris David Wahyuna mempersoalkan pencairan dana ganti rugi tanah proyek Polder Cilincing, Jakarta Utara, senilai Rp27,62 miliar. Dana konsinyasi tersebut dicairkan pada 6 Oktober 2021 kepada Yayasan Daya Besar milik Jusuf Hamka, yang saat ini menjadi Anggota Wantimpres.
Keluarga mengklaim memiliki hak waris atas tanah yang dibebaskan untuk proyek pengendalian banjir tersebut. Mereka mempertanyakan dasar hukum penyerahan dana kepada pihak lain tanpa sepengetahuan ahli waris.
Karena itu, keluarga mendesak aparat penegak hukum mengusut pencairan dan memastikan pihak yang berhak menerima ganti rugi.
Keberatan tersebut disampaikan Nikodemus Jansen, putra David Wahyuna yang mewakili keluarga ahli waris.
Ia didampingi Pembina Yayasan Peduli Bantuan Hukum (Yapbakum) GardaPatih Denny Maulana, serta Ketua Umum Yapbakum Gardapatih yang juga kuasa hukum keluarga, Nurul Akbar Muharam.