Pasal 69 ayat (2) UU PPLH mengatur pengecualian larangan tersebut bagi masyarakat yang melakukan kegiatan dengan memperhatikan sungguh-sungguh kearifan lokal di daerah masing-masing.
Sementara itu, Penjelasan Pasal 69 ayat (2) menyebut kearifan lokal sebagai pembakaran lahan dengan luas maksimal 2 hektare per kepala keluarga untuk ditanami tanaman varietas lokal. Lahan yang dibakar juga harus dikelilingi sekat bakar untuk mencegah penjalaran api ke wilayah sekitarnya.
Dalam permohonannya, Bima menyebut dirinya, keluarga, dan masyarakat setempat mengalami langsung dampak asap karhutla hingga kerusakan lingkungan hidup. Dia menilai persoalan tersebut bukan sekadar dugaan.
Dinas Pendidikan Kabupaten Bulungan juga sempat memberlakukan kegiatan belajar dari rumah bagi satuan pendidikan yang terdampak kabut asap, termasuk di Kecamatan Tanjung Selor, pada 18-19 September 2026.
Menurut pemohon, keberadaan aturan yang tetap memberikan ruang bagi pembakaran lahan dengan alasan kearifan lokal tidak sejalan dengan kewajiban negara untuk memberikan perlindungan dan kepastian hukum yang adil, serta menjamin hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat.