Warga Kalimantan Gugat ke MK, Persoalkan Aturan yang Bolehkan Bakar Lahan Berkedok Kearifan Lokal

Yuwantoro Winduajie
Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) (Dok. IMG)

Pasal 69 ayat (2) UU PPLH mengatur pengecualian larangan tersebut bagi masyarakat yang melakukan kegiatan dengan memperhatikan sungguh-sungguh kearifan lokal di daerah masing-masing.

Sementara itu, Penjelasan Pasal 69 ayat (2) menyebut kearifan lokal sebagai pembakaran lahan dengan luas maksimal 2 hektare per kepala keluarga untuk ditanami tanaman varietas lokal. Lahan yang dibakar juga harus dikelilingi sekat bakar untuk mencegah penjalaran api ke wilayah sekitarnya.

Dalam permohonannya, Bima menyebut dirinya, keluarga, dan masyarakat setempat mengalami langsung dampak asap karhutla hingga kerusakan lingkungan hidup. Dia menilai persoalan tersebut bukan sekadar dugaan.

Dinas Pendidikan Kabupaten Bulungan juga sempat memberlakukan kegiatan belajar dari rumah bagi satuan pendidikan yang terdampak kabut asap, termasuk di Kecamatan Tanjung Selor, pada 18-19 September 2026.

Menurut pemohon, keberadaan aturan yang tetap memberikan ruang bagi pembakaran lahan dengan alasan kearifan lokal tidak sejalan dengan kewajiban negara untuk memberikan perlindungan dan kepastian hukum yang adil, serta menjamin hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
21 jam lalu

Teks Khutbah Jumat 30 Oktober 2026 Singkat Menyentuh Hati: Karhutla dan Teguran Allah

21 jam lalu

BNPB Sebut Titik Api Karhutla di Papua Selatan Turun 78 Persen, Kini Tersisa 65

22 jam lalu

Polri Ungkap Modus 20 Korporasi Tersangka Karhutla: Sengaja Bakar Lahan

23 jam lalu

Daftar 20 Perusahaan Tersangka Karhutla, 4 Korporasi Asing asal Singapura hingga Malaysia

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal