Warga Kalimantan Gugat ke MK, Persoalkan Aturan yang Bolehkan Bakar Lahan Berkedok Kearifan Lokal

Yuwantoro Winduajie
Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) (Dok. IMG)

Meski demikian, pemohon mengakui penanaman varietas lokal dapat menjadi bagian dari identitas budaya dan hak masyarakat tradisional yang wajib dihormati. Namun, menurut dia, perlindungan tersebut seharusnya dapat dilakukan melalui metode pertanian yang lebih aman dan berkelanjutan tanpa mempertahankan pembakaran sebagai metode pembukaan lahan.

Pemohon juga menilai negara dapat mendukung masyarakat melalui penyediaan teknologi, sarana pertanian, pembiayaan, dan pendampingan yang disesuaikan dengan kondisi setempat.

Dalam petitumnya, pemohon meminta MK menyatakan Pasal 69 ayat (2) UU PPLH inkonstitusional. Pemohon juga meminta penjelasan pasal tersebut dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai bahwa pembakaran lahan maksimal 2 hektare per kepala keluarga harus terlebih dahulu memperoleh izin pejabat berwenang.

Izin tersebut, menurut petitum pemohon, perlu mempertimbangkan kondisi cuaca, karakteristik dan tingkat kerawanan kebakaran lahan yang akan dibakar, serta kondisi dan tingkat kerawanan kebakaran di lahan sekitarnya. Pembakaran tidak diperbolehkan apabila terdapat risiko penjalaran api yang membahayakan lingkungan hidup dan masyarakat.

Sidang dipimpin Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih dengan anggota Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur dan Arsul Sani. Dalam nasihatnya, Arsul meminta pemohon mencermati kembali ketentuan yang diuji karena UU PPLH telah diubah melalui UU Cipta Kerja.

“Coba tolong nanti dilihat lagi peraturan terkait dan itu bisa Anda pertimbangkan juga untuk menguatkan dalil permohonan,” kata dia.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
21 jam lalu

Teks Khutbah Jumat 30 Oktober 2026 Singkat Menyentuh Hati: Karhutla dan Teguran Allah

21 jam lalu

BNPB Sebut Titik Api Karhutla di Papua Selatan Turun 78 Persen, Kini Tersisa 65

22 jam lalu

Polri Ungkap Modus 20 Korporasi Tersangka Karhutla: Sengaja Bakar Lahan

23 jam lalu

Daftar 20 Perusahaan Tersangka Karhutla, 4 Korporasi Asing asal Singapura hingga Malaysia

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal