Warga Kalimantan Gugat ke MK, Persoalkan Aturan yang Bolehkan Bakar Lahan Berkedok Kearifan Lokal

Yuwantoro Winduajie
Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) (Dok. IMG)

JAKARTA, iNews.id - Warga Kalimantan Utara, Bima Sadiropa Sijabat, menggugat ketentuan pembakaran lahan maksimal 2 hektare berdasarkan kearifan lokal ke Mahkamah Konstitusi (MK). Gugatan tersebut menyoroti risiko pencemaran asap kebakaran hutan dan lahan (karhutla) terhadap masyarakat, termasuk dampaknya bagi kesehatan lingkungan dan aktivitas pendidikan.

Bima mengajukan pengujian materi Pasal 69 ayat (2) beserta penjelasannya dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH), sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

Permohonan Nomor 391/PUU-XXIV/2026 itu disampaikan dalam sidang pemeriksaan pendahuluan di MK, Jakarta, Selasa (27/10/2026). Bima merupakan Ketua Ikatan Mahasiswa Kalimantan Utara (IMKU).

“Pemohon tidak berpendapat seluruh kebakaran hutan dan lahan disebabkan oleh pembakaran lahan, namun pembakaran lahan merupakan salah satu kegiatan yang dapat menyebabkan dan norma a quo tetap memberikan ruang hukum bagi kegiatan tersebut,” ujar kuasa hukum pemohon, Kristopel Silaen, dalam persidangan.

Pemohon menilai pengecualian larangan pembukaan lahan dengan cara membakar atas dasar kearifan lokal menimbulkan persoalan konstitusional di tengah ancaman karhutla yang terus terjadi di berbagai wilayah Indonesia, termasuk Kalimantan.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
16 jam lalu

Teks Khutbah Jumat 30 Oktober 2026 Singkat Menyentuh Hati: Karhutla dan Teguran Allah

16 jam lalu

BNPB Sebut Titik Api Karhutla di Papua Selatan Turun 78 Persen, Kini Tersisa 65

17 jam lalu

Polri Ungkap Modus 20 Korporasi Tersangka Karhutla: Sengaja Bakar Lahan

18 jam lalu

Daftar 20 Perusahaan Tersangka Karhutla, 4 Korporasi Asing asal Singapura hingga Malaysia

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal