Warga Malaysia Pembawa 60 Bungkus Sabu Dijanjikan Upah Rp80 Juta

Puteranegara Batubara
Warga Malaysia kedapatan membawa 60 bungkus sabu (dok. istimewa)

JAKARTA, iNews.id - Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menangkap seorang warga Malaysia bernama Alexander Peter Bangga Anak Steven (23) terkait kasus penyelundupan narkotika. Tersangka diduga anggota jaringan internasional Malaysia, Jakarta dan Surabaya. 

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso mengungkapkan, warga Malaysia tersebut diupah Rp80 juta untuk menyelundupkan barang haram tersebut. 

"Tersangka Peter sudah dikasih uang jalan 500 Ringgit. Rencana akan diupah 20.000 Ringgit atau Rp80 juta, untuk sekali jalan," kata Eko, Selasa (19/8/2025).

Warga Malaysia tersebut ditangkap lantaran kedapatan membawa narkotika jenis sabu sebanyak 60 bungkus dan disimpan dalam koper.

Puluhan bungkus sabu tersebut diperoleh dari dua tempat berbeda di Surabaya.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Nasional
3 bulan lalu

Geger! Warga Malaysia Kedapatan Bawa 60 Bungkus Sabu dalam Koper

Jatim
4 bulan lalu

Pesta Sabu di Kantor Kecamatan, 2 ASN dan Pengurus KONI Bangkalan Ditangkap

Lampung
4 bulan lalu

Oknum ASN dan Pacarnya di Kota Metro Ditangkap Usai Pesta Sabu, Senpi Turut Disita

Seleb
21 jam lalu

Kondisi Terkini Onad di Pusat Rehabilitasi, Wajah Jadi Sorotan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal