Warga Riau Posting soal Ferdy Sambo Ditangkap, Kapolda Metro Jaya Perintahkan Restorative Justice

Irfan Ma'ruf
Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran memberikan perintah untuk membebaskan warga Pekanbaru, Riau bernama Masril yang ditangkap karena mengunggah berita soal Ferdy Sambo. (Foto: SINDOnews)

Pengacara Masril, Suroto mengatakan materi unggahan kliennya terkait Ferdy Sambo atas dugaan perjudian. Dalam unggahan itu juga ada menyinggung nama Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran.

"Padahal klien kita hanya posting ulang saja dari medsos. Jadi sangat banyak postingan seperti itu di media sosial mengapa tidak diproses," katanya Suroto.

Suroto juga merasa heran dengan kecepatan polisi menangkap kliennya sebab dilaporkan pada 29 Juli 2022 kemudian pada 31 Juli 2022 langsung ditangkap. Dia menjelaskan pihaknya sudah berupaya menemui pimpinan Polda Metro Jaya yang menangani perkaranya.

"Seharusnya untuk menangkap harus ada minimal dua alat bukti. Pemeriksaan saksi saksi dan saksi ahli. Kita ragu pada dalam rentang waktu dua hari tersebut sudah dilakukan pemeriksaan," ucapnya.

Dia berharap agar Kapolda Metro Jaya memaafkan tindakan kliennya dengan menggunakan restorative justice.

"Jika tidak ada kemajuan kita akan lakukan praperadilan," katanya.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
Nasional
2 hari lalu

Alasan Putri Candrawathi Istri Ferdy Sambo Kembali Dapat Remisi

Nasional
2 hari lalu

Putri Candrawathi Istri Ferdy Sambo Dapat Remisi lagi, Hukuman Kembali Dipotong

Nasional
6 hari lalu

Potret Putri Candrawathi Istri Ferdy Sambo Rayakan Natal di Lapas Tangerang

Nasional
13 hari lalu

Penampilan Terbaru Ferdy Sambo, Berikan Khotbah Keagamaan di Lapas Cibinong

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal