JAKARTA, iNews.id - Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran memberikan perintah untuk membebaskan warga Pekanbaru, Riau bernama Masril yang ditangkap karena mengunggah berita soal Ferdy Sambo. Pembebasan dilakukan melalui restorative justice.
Masril ditangkap oleh penyidik Polda Metro Jaya di Pekanbaru setelah membuat unggahan tentang Ferdy Sambo. Dia kemudian ditahan di Rutan Polda Metro Jaya.
Setelah menerima permohonan penangguhan oleh pihak pengacara, Kapolda Fadil Imran langsung memberikan arahan kepada penyidik untuk mengambil langkah hukum restorative juctice. Atas perintah tersebut Masril dilepaskan oleh pihak penyidik sehingga dapat menghirup udara segar.
"Iya dilakukan restorative juctice (RJ). Arahan saya dilakukan RJ ke penyidik," kata Kapolda Fadil Imran saat dikonfirmasi, Minggu (28/8/2022).
Masril ditangkap polisi pada tanggal 31 Juli 2022 di Pekanbaru Riau. Masril diduga ditangkap terkait unggahannya yang membahas kasus mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo.