Warga Riau Posting soal Ferdy Sambo Ditangkap, Kapolda Metro Jaya Perintahkan Restorative Justice

Irfan Ma'ruf
Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran memberikan perintah untuk membebaskan warga Pekanbaru, Riau bernama Masril yang ditangkap karena mengunggah berita soal Ferdy Sambo. (Foto: SINDOnews)

JAKARTA, iNews.id - Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran memberikan perintah untuk membebaskan warga Pekanbaru, Riau bernama Masril yang ditangkap karena mengunggah berita soal Ferdy Sambo. Pembebasan dilakukan melalui restorative justice.

Masril ditangkap oleh penyidik Polda Metro Jaya di Pekanbaru setelah membuat unggahan tentang Ferdy Sambo. Dia kemudian ditahan di Rutan Polda Metro Jaya. 

Setelah menerima permohonan penangguhan oleh pihak pengacara, Kapolda Fadil Imran langsung memberikan arahan kepada penyidik untuk mengambil langkah hukum restorative juctice. Atas perintah tersebut Masril dilepaskan oleh pihak penyidik sehingga dapat menghirup udara segar. 

"Iya dilakukan restorative juctice (RJ). Arahan saya dilakukan RJ ke penyidik," kata Kapolda Fadil Imran saat dikonfirmasi, Minggu (28/8/2022). 

Masril ditangkap polisi pada tanggal 31 Juli 2022 di Pekanbaru Riau. Masril diduga ditangkap terkait unggahannya yang membahas kasus mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
Nasional
1 hari lalu

Alasan Putri Candrawathi Istri Ferdy Sambo Kembali Dapat Remisi

Nasional
2 hari lalu

Putri Candrawathi Istri Ferdy Sambo Dapat Remisi lagi, Hukuman Kembali Dipotong

Nasional
6 hari lalu

Potret Putri Candrawathi Istri Ferdy Sambo Rayakan Natal di Lapas Tangerang

Nasional
12 hari lalu

Penampilan Terbaru Ferdy Sambo, Berikan Khotbah Keagamaan di Lapas Cibinong

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal