Warga Swedia Dideportasi dari Indonesia, Ternyata Buronan Kejahatan Berat

Nur Khabibi
Direktorat Jenderal Imigrasi mendeportasi warga negara Swedia berinisial GR (34) (dok. Imigrasi)

JAKARTA, iNews.id - Direktorat Jenderal Imigrasi mendeportasi warga negara Swedia berinisial GR (34). Hal itu dilakukan setelah Imigrasi menerima permintaan bantuan pencarian dari kepolisian Swedia yang menduga keterlibatan GR dalam beberapa kejahatan serius di Swedia.

GR tercatat masuk ke Indonesia pada 7 Agustus 2025 dengan menggunakan visa on arrival. 

Kemudian, pada 5 November 2025, kepolisian Swedia mengirimkan surat resmi kepada Direktorat Jenderal Imigrasi, meminta bantuan untuk memulangkan GR ke Swedia.

Menindaklanjuti permintaan tersebut, Direktorat Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian segera berkoordinasi dengan Kantor Imigrasi Jakarta Selatan untuk melakukan pelacakan.

Setelah dilakukan pengecekan sistem, GR diketahui overstay lebih dari 60 hari. Imigrasi memasukkan GR ke dalam daftar Subject of Interest (SOI) untuk mencegahnya keluar dari wilayah Indonesia.

GR selanjutnya ditangkap petugas di Bandara Soekarno-Hatta saat hendak bepergian pada Selasa (18/11/2025).

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Nasional
23 jam lalu

Heboh Kabar 3 Juta Data di Sistem eVisa Bocor, Imigrasi Sebut Hoaks

Nasional
5 hari lalu

Pemerintah Siapkan Layanan Fast Track Imigrasi untuk Jemaah Haji, Apa Itu?

Nasional
6 hari lalu

Imigrasi Soetta Tunda Keberangkatan 13 WNI Terindikasi Haji Non-Prosedural

Nasional
7 hari lalu

Imigrasi Bongkar Jaringan Penyelundupan Manusia ke Australia, Tangkap 3 WN Pakistan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal