Waspada, 5 Modus Penipuan Atas Nama Bea Cukai

Isty Maulidya
Ilustrasi Bea Cukai. (Foto Antara).

TANGERANG, iNews.id - Kantor Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta mencatat adanya lebih dari 2.000 laporan kasus penipuan atas nama Bea Cukai sepanjang tahun 2020. Sebagian besar kasus yang dilaporkan modus penahanan uang yang jumlahnya melebihi batas yang telah ditentukan.

Pelaksana Pemeriksa pada Seksi Bimbingan Kepatuhan Albia Ramadhan mengatakan ada batas maksimal uang cash yang boleh dibawa. Namun, jika melebihi ketentuan tersebut denda yang harus dibayarkan bisa dipotong dari uang yang dibawa dan tidak ditransfer ke rekening pribadi.

"Pembawaan uang tidak ada pajak masuk tapi harus memberi tahu petugas, ada pembayaran dan ada melalui billing resmi bukan melalui rekening pribadi," ujar Albia pada Jumat (26/2/2021).

Selain modus uang yang ditahan, para penipu juga biasa menggunakan modus barang kiriman yang ditahan. Barang yang ditahan bisa berupa barang milik pribadi yang perlu ditebus dengan uang ataupun urusan diplomatik yang disebut-sebut sebagai dokumen penting, dan bersifat rahasia. 

Padahal, pengiriman diplomatik itu tidak melalui personal tapi dari pemerintah ke pemerintah.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
57 tahun lalu

3 Eks Pejabat Bea Cukai Segera Disidang, KPK Limpahkan Berkas ke Pengadilan

57 tahun lalu

Bea Cukai Ungkap Modus Baju Bekas Ilegal Masuk RI, Diduga dari China hingga Korea

57 tahun lalu

Tempo Scan Buka Suara soal Richard Muljadi yang Ditangkap Kejagung: Tak Punya Keterkaitan Apa pun

57 tahun lalu

Belum Lapor Polisi, Tantri Kotak Masih Tunggu Itikad Baik Terduga Pelaku Penipuan Rp10 Miliar

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal