Waspada, 5 Modus Penipuan Atas Nama Bea Cukai

Isty Maulidya
Ilustrasi Bea Cukai. (Foto Antara).

TANGERANG, iNews.id - Kantor Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta mencatat adanya lebih dari 2.000 laporan kasus penipuan atas nama Bea Cukai sepanjang tahun 2020. Sebagian besar kasus yang dilaporkan modus penahanan uang yang jumlahnya melebihi batas yang telah ditentukan.

Pelaksana Pemeriksa pada Seksi Bimbingan Kepatuhan Albia Ramadhan mengatakan ada batas maksimal uang cash yang boleh dibawa. Namun, jika melebihi ketentuan tersebut denda yang harus dibayarkan bisa dipotong dari uang yang dibawa dan tidak ditransfer ke rekening pribadi.

"Pembawaan uang tidak ada pajak masuk tapi harus memberi tahu petugas, ada pembayaran dan ada melalui billing resmi bukan melalui rekening pribadi," ujar Albia pada Jumat (26/2/2021).

Selain modus uang yang ditahan, para penipu juga biasa menggunakan modus barang kiriman yang ditahan. Barang yang ditahan bisa berupa barang milik pribadi yang perlu ditebus dengan uang ataupun urusan diplomatik yang disebut-sebut sebagai dokumen penting, dan bersifat rahasia. 

Padahal, pengiriman diplomatik itu tidak melalui personal tapi dari pemerintah ke pemerintah.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
1 hari lalu

Menipu Rp11,6 Triliun, Anak Wali Kota di Filipina Diburu FBI

4 hari lalu

Bea Cukai Gagalkan Ekspor 23,7 Kg Emas Ilegal di Soetta, Ada yang Disembunyikan di Kemaluan

6 hari lalu

Winda Lorenza Mantan Istri Polisi yang Meninggal Saksi Kasus Bea Cukai? Ini Kata KPK

6 hari lalu

Bea Cukai Gagalkan Peredaran 1,2 Miliar Batang Rokok Ilegal, Penyelundupan via Kereta Terungkap

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal