TANGERANG, iNews.id - Kantor Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta mencatat adanya lebih dari 2.000 laporan kasus penipuan atas nama Bea Cukai sepanjang tahun 2020. Sebagian besar kasus yang dilaporkan modus penahanan uang yang jumlahnya melebihi batas yang telah ditentukan.
Pelaksana Pemeriksa pada Seksi Bimbingan Kepatuhan Albia Ramadhan mengatakan ada batas maksimal uang cash yang boleh dibawa. Namun, jika melebihi ketentuan tersebut denda yang harus dibayarkan bisa dipotong dari uang yang dibawa dan tidak ditransfer ke rekening pribadi.
"Pembawaan uang tidak ada pajak masuk tapi harus memberi tahu petugas, ada pembayaran dan ada melalui billing resmi bukan melalui rekening pribadi," ujar Albia pada Jumat (26/2/2021).
Selain modus uang yang ditahan, para penipu juga biasa menggunakan modus barang kiriman yang ditahan. Barang yang ditahan bisa berupa barang milik pribadi yang perlu ditebus dengan uang ataupun urusan diplomatik yang disebut-sebut sebagai dokumen penting, dan bersifat rahasia.
Padahal, pengiriman diplomatik itu tidak melalui personal tapi dari pemerintah ke pemerintah.
"Selanjutnya modus impor barang dari kenalan, untuk modus impor ini berawal dari medsos dan biasanya ada hubugan asmara, rata-rata pelakunya adalah WNA. Mereka memakai shipment palsu, untuk meyakinkan korbannya," katanya.