Waspada NIK Dicatut Parpol untuk Daftar ke KPU, Begini Cara Mengeceknya

Carlos Roy Fajarta
Komisi Pemilihan Umum (dok. KPU)

JAKARTA, iNews.id - Sebanyak 98 petugas KPU dicatut namanya oleh partai politik (parpol) untuk mendaftar. Untuk mencegah kasus serupa terulang, masyarakat umum dapat mengecek secara aktif apakah namanya dicatut atau tidak.

"Sudah ada fitur khusus di website KPU untuk mengecek keanggotaan partai politik. Ayo pastikan bapak ibu terdaftar atau tidak dalam keanggotaan partai politik. Kunjungi website KPU," ujar Ketua KPU Hasyim Asy'ari, Senin (8/8/2022).

Dia menuturkan masyarakat umum dapat mengecek apakah nama mereka dicatut oleh partai politik melalui alamat link website berikut ini: https://infopemilu.kpu.go.id/Pemilu/Cari_nik

Apabila ada masyarakat yang merasa namanya dicatut dan ada di dalam Sipol KPU RI sebagai anggota partai politik, Hasyim Asy'ari menyarankan masyarakat untuk membuat laporan atau surat pengaduan ke KPU RI secara online.

"Ada warga yang sudah melakukan pengecekan, dan merasa bukan anggota parpol kami arahkan untuk mengisi link ini," kata Hasyim Asy'ari.

Berikut link bagi masyarakat yang namanya dicatut dan hendak melaporkan ke KPU RI. https://helpdesk.kpu.go.id/tanggapan

Sebagaimana diketahui sebelumnya, KPU RI menyebutkan berdasarkan laporan aduan dari anggota KPUD terdapat setidaknya 98 nama anggota KPUD yang dicatut menjadi anggota Partai Politik dan diinput dalam Sistem Informasi Partai Politik (Sipol).

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
Nasional
10 hari lalu

Sidang Sengketa Informasi, KPU Ungkap Ijazah Capres Tak Termasuk Dokumen yang Diserahkan ke ANRI

Nasional
19 hari lalu

Buntut Kasus Jet Pribadi, Anggaran KPU bakal Dipelototi Komisi II DPR

Nasional
22 hari lalu

Perindo Ajak Parpol Non-Parlemen Perjuangkan Penurunan Parliamentary Threshold 4%

Nasional
28 hari lalu

Datangi KPU, Bonatua Silalahi Terima Salinan Ijazah Jokowi Terlegalisir Saat Nyapres 2014

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal