JAKARTA, iNews.id - Kasus begal saat bertransaksi melalui daring atau online makin marak. Banyak masyarakat dipaksa menyerahkan harta bendanya saat melakukan transaksi cash on delivery (COD).
Salah satu kasus diungkap Polsek Koja. Petugas meringkus dua pelaku pencurian berinisial DP (25) dan IG (24) yang menggasak ponsel dan motor milik RM di Jalan Walang Baru VI, Tugu Utara, Koja, Jakarta Utara pada Rabu (21/72021).
Kapolsek Koja, Kompol Abdul Rasyid mengungkapkan, kejadian ini bermula ketika korban RM akan menjual handphone miliknya melalui jual beli online di sosial media Facebook.
Melihat hal ini, salah satu pelakupun langsung mencoba menghubungi korban dan mengaku tertarik dengan ponsel yang dijual. Dari sini lalu pelaku dan korban bertukar nomor telepon dan akan bertransaksi melalui COD.
"Kemudian korban bersama temannya datang ke lokasi dengan mengendarai motor matik bersama temannya," kata Abdul saat konferensi pers di Mapolsek Koja, Jakarta Utara pada Jumat (23/7/2021).
Kanit Reskrim Polsek Koja AKP Wahyudi Menjelaskan setelah bertemu korban di lokasi yang dijanjikan yakni di Jalan Walang Baru VI, Tugu Utara. Para tersangka sempat menanyakan ponsel yang dijual.