Namun tak berapa lama, saat korban hendak menunjukan barang yang akan dijual. Lalu tersangka IG langsung menodongkan korek api yang berbentuk pistol ke arah korban dan mengambil paksa.
Selain itu, tersangka lain yakni DP pun langsung turun dari motornya dan langsung mengalungkan celurit ke leher korban agar menyerahkan serta motor yang dibawa korban dilokasi.
"Akhirnya korban menyerahkan seluruh barang yang diminta para pelaku dan mengambil barang-barang milik korban berupa sepeda motor Honda scoopy dan 2 buah HP, kemudian melarikan diri," tuturnya.
Korban pun langsung melaporkan peristiwa yang dialaminya ke Polsek Koja. Setelah melakukan pencarian, petugas langusng meringkus kedua pelaku yang bermukim tidak jauh dari lokasi kejadian.
Atas tindak perbuatannya tersebut, kedua pelaku dijerat Pasal 365 Ayat (1) ke-2e KUH Pidana dengan ancaman 9 tahun penjara. "Ada pun barangbukti yang diamankan dua buah motor, Handphone, Celurit dan pistol korek api," kata Wahyudi.