WEEKEND STORY: Pontang-Panting Memberantas Judi Online

Reza Fajri
riana rizkia
Ilustrasi judi online (dok. ilustrasi)

Dia menambahkan, dampak judi online juga bisa menimpa orang-orang di sekitar pelaku. Berdasarkan teori differential association dari Sutherland, perilaku kejahatan muncul karena adanya pembelajaran sosial yang didapat dari hasil interaksi dengan orang lain. 

“Dalam konteks ini, aksi para penjudi secara langsung sudah memberikan paparan 'pelajaran' bagi anak-anak mereka atau orang-orang di sekitar mereka. Paparan tersebut cepat atau lambat bisa membuat semua yang terpapar terlibat dalam perilaku yang sama,” katanya.

Memberangus Judi Online

Judi online telah menjadi hantu baru bagi masyarakat. Sungguh mengerikan bila menengok data Pusat Pelaporan dan Transaksi Keuangan (PPATK). Lembaga ini mencatat nilai nilai transaksi judi online di Indonesia mencapai Rp600 triliun. Lebih miris, sudah ada 5.000 rekening bank yang diblokir terindikasi judi online.
 
Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy menegaskan, pemerintah tidak tinggal diam dengan persoalan judi online. Pemerintah telah membentuk Satuan Tugas Pemberantasan Judi Online yang dipimpin Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Hadi Tjahjanto.

Para tersangka judi online (foto: MPI)

Hadi menegaskan, Satgas menggelar tiga operasi dalam waktu dekat untuk memberantus judi online. Operasi tersebut yakni memblokir transaksi mencurigkan terkait judi online, menindak jual-beli rekening, dan penertiban top up di minimarket

Sementara itu Mabes Polri mengungkap para bandar judi online dikendalikan oleh mafia dari Mekong Region Countries, seperti China, Myanmar, Laos, dan Kamboja. Judi online ini merupakan kejahatan lintas negara.

Polri Tangkap 5.982 Tersangka Judi Online dalam 3 Tahun

"Pelakunya kebanyakan organize ya, karena ini merupakan transnational organize crime, para pelakunya adalah para kelompok-kelompok organize crime yang mengoperasikan perjudian online ini dari Mekong Region Countries," ujar Kadiv Hubinter Polri, Irjen Krishna Murti, Sabtu (22/6/2024).

Bareskrim Polri menyatakan, selama tiga tahun terakhir 5.982 orang ditetapkan sebagai tersangka kasus judi online. Seiring itu 40.642 situs diblokir dan 4.196 rekening dibekukan. “Aset yang disita Rp817,4 miliar," kata Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Himawan Bayu Aji.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Internasional
3 hari lalu

Alice Guo, Warga China Terpilih Jadi Wali Kota di Filipina Dihukum Penjara Seumur Hidup

Internet
18 hari lalu

Menkomdigi Ungkap Transaksi Judi Online Turun 70 Persen

Nasional
18 hari lalu

Menkomdigi Datangi Kantor PPATK, Dapat Laporan Transaksi Judol Turun 70%

Nasional
20 hari lalu

Menko Yusril Ajak Tokoh Agama Ikut Berantas Judi Online, Salah Satunya Lewat Ceramah

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal