Dia menambahkan, dampak judi online juga bisa menimpa orang-orang di sekitar pelaku. Berdasarkan teori differential association dari Sutherland, perilaku kejahatan muncul karena adanya pembelajaran sosial yang didapat dari hasil interaksi dengan orang lain.
“Dalam konteks ini, aksi para penjudi secara langsung sudah memberikan paparan 'pelajaran' bagi anak-anak mereka atau orang-orang di sekitar mereka. Paparan tersebut cepat atau lambat bisa membuat semua yang terpapar terlibat dalam perilaku yang sama,” katanya.
Judi online telah menjadi hantu baru bagi masyarakat. Sungguh mengerikan bila menengok data Pusat Pelaporan dan Transaksi Keuangan (PPATK). Lembaga ini mencatat nilai nilai transaksi judi online di Indonesia mencapai Rp600 triliun. Lebih miris, sudah ada 5.000 rekening bank yang diblokir terindikasi judi online.
Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy menegaskan, pemerintah tidak tinggal diam dengan persoalan judi online. Pemerintah telah membentuk Satuan Tugas Pemberantasan Judi Online yang dipimpin Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Hadi Tjahjanto.
Hadi menegaskan, Satgas menggelar tiga operasi dalam waktu dekat untuk memberantus judi online. Operasi tersebut yakni memblokir transaksi mencurigkan terkait judi online, menindak jual-beli rekening, dan penertiban top up di minimarket
Sementara itu Mabes Polri mengungkap para bandar judi online dikendalikan oleh mafia dari Mekong Region Countries, seperti China, Myanmar, Laos, dan Kamboja. Judi online ini merupakan kejahatan lintas negara.
"Pelakunya kebanyakan organize ya, karena ini merupakan transnational organize crime, para pelakunya adalah para kelompok-kelompok organize crime yang mengoperasikan perjudian online ini dari Mekong Region Countries," ujar Kadiv Hubinter Polri, Irjen Krishna Murti, Sabtu (22/6/2024).
Bareskrim Polri menyatakan, selama tiga tahun terakhir 5.982 orang ditetapkan sebagai tersangka kasus judi online. Seiring itu 40.642 situs diblokir dan 4.196 rekening dibekukan. “Aset yang disita Rp817,4 miliar," kata Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Himawan Bayu Aji.