Wewenang Baru Menkeu Purbaya di UU APBN 2026: Rekomposisi Rupiah dan Valas

Anggie Ariesta
Menkeu Purbaya resmi memiliki mandat baru dalam UU APBN. (Foto: Aldhi Chandra)

Penerima pinjaman dana SAL tersebut meliputi Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), Pemerintah Daerah, serta Badan hukum lain yang mendapatkan penugasan khusus dari pemerintah.

Meskipun kewenangan ini telah sah secara undang-undang, rincian teknis mengenai prosedur rekomposisi mata uang dan pinjaman tersebut masih akan diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK).

UU APBN 2026 yang ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto pada Oktober lalu ini juga menetapkan dana SAL sebagai instrumen penyelamat jika terjadi guncangan ekonomi. 

Pasal 27 ayat (1) menegaskan bahwa SAL dapat digunakan untuk melakukan stabilisasi jika pasar Surat Berharga Negara (SBN) domestik mengalami krisis, dengan catatan telah mendapatkan persetujuan DPR.

“Dalam hal terjadi krisis pasar SBN domestik, pemerintah dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat diberikan kewenangan menggunakan SAL untuk melakukan stabilisasi pasar SBN domestik setelah memperhitungkan kebutuhan anggaran sampai dengan akhir tahun anggaran berjalan dan awal tahun anggaran berikutnya,” tulis aturan tersebut.

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
2 hari lalu

Purbaya Terbitkan Aturan Baru Konsultan Pajak, Eks Pegawai Kemenkeu Wajib Tunggu 5 Tahun

2 hari lalu

Restitusi Pajak Tak Kunjung Cair, Menperin Temui Purbaya untuk Minta Solusi

3 hari lalu

Purbaya Pede Penuhi Target: Kalau Pemerintah Malas Saja Ekonomi Tumbuh 6 Persen

3 hari lalu

DPR-Pemerintah Sepakat Target Pertumbuhan Ekonomi 6 Persen di 2027, Rupiah Rp17.500 per Dolar AS

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal