Wewenang Baru Menkeu Purbaya di UU APBN 2026: Rekomposisi Rupiah dan Valas

Anggie Ariesta
Menkeu Purbaya resmi memiliki mandat baru dalam UU APBN. (Foto: Aldhi Chandra)

Mandat baru ini dipandang sebagai upaya Purbaya untuk mendorong pertumbuhan ekonomi tahun 2026 ke level 6 persen.  Purbaya menegaskan bahwa perluasan wewenang fiskal ini akan dilakukan melalui sinkronisasi yang erat dengan kebijakan moneter, tanpa mengganggu independensi bank sentral.

“Terus kami sinkronkan kebijakan moneter lebih baik, dengan moneter ya, bukan saya intervensi, kita komunikasi lebih baik dengan Pak Gubernur dari Bank Sentral," ucap Purbaya. 

Langkah ini diharapkan mampu menciptakan ruang fiskal yang lebih dinamis dan responsif terhadap perubahan nilai tukar maupun fluktuasi pasar modal, guna memastikan ekonomi tetap tumbuh di tengah tantangan global.

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
Nasional
14 jam lalu

Purbaya Cerita Dimaki-maki Warga TikTok gegara Dolar AS Tembus Rp17.000: Kita Menilai Harus Fair

Nasional
14 jam lalu

Purbaya Pastikan Belum Revisi APBN 2026 usai Harga Minyak Dunia Melonjak

Nasional
15 jam lalu

Defisit APBN Tembus Rp135,7 Triliun di Februari 2026, Ini Penjelasan Purbaya

Nasional
2 hari lalu

Purbaya Pastikan Belum Rombak APBN usai Harga Minyak Naik: Kita Masih Aman, Masih Kuat

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal