Wewenang Baru Menkeu Purbaya di UU APBN 2026: Rekomposisi Rupiah dan Valas

Anggie Ariesta
Menkeu Purbaya resmi memiliki mandat baru dalam UU APBN. (Foto: Aldhi Chandra)

JAKARTA, iNews.id – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa resmi memegang mandat baru dalam pengelolaan keuangan negara. Hal itu tertuang dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN 2026. 

Salah satu poin paling krusial dalam aturan tersebut adalah kewenangan Menkeu untuk melakukan rekomposisi mata uang pada dana cadangan fiskal, sebuah fungsi yang sebelumnya secara eksklusif dijalankan oleh Bank Indonesia (BI).

Berdasarkan Pasal 31 Ayat (2) UU APBN 2026, kewenangan ini diberikan untuk memperkuat stabilitas fiskal dan memitigasi risiko pasar di tengah ketidakpastian global.

“Bendahara umum negara dapat mengelola dan mengoptimalisasi dana SAL (saldo anggaran lebih) melalui penempatan dana SAL selain di Bank Indonesia serta melakukan rekomposisi mata uang rupiah dan valuta asing,” demikian penjelasan pemerintah dalam beleid tersebut, dikutip Sabtu (10/1/2026).

Berbeda dengan regulasi tahun-tahun sebelumnya di mana Saldo Anggaran Lebih (SAL) hanya ditempatkan di Bank Indonesia, aturan baru ini membuka ruang bagi pemerintah untuk mengelola dana tersebut secara lebih fleksibel. Pasal 31 ayat (3) merinci bahwa dana SAL kini dapat dipinjamkan kepada berbagai pihak demi menyukseskan kebijakan nasional.

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
Bisnis
13 jam lalu

Persiapan Pensiun Jadi Lebih Mudah dengan One Stop Pension Solution DPLK BRI di BRImo

Nasional
3 hari lalu

Purbaya Pastikan Dana TKD Aceh Tak Dipotong, Percepat Pemulihan Pascabencana

Nasional
3 hari lalu

Purbaya Pangkas Anggaran Infrastruktur di 2026, Fokus Penanganan Pascabencana Sumatra

Nasional
4 hari lalu

Respons Purbaya usai Pegawai Pajak Jakut Kena OTT KPK

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal