Wiranto: 48 Orang Jadi Tersangka Kasus Rasialisme dan Kerusuhan di Papua

Aditya Pratama
Menko Polhukam Wiranto menggelar konferensi pers di kantornya, Jakarta Pusat, Senin (2/9/2019). (Foto: iNews.id/Aditya Pratama)

Selanjunya, di Sorong telah ditetapkan tujuh tersangka juga telah ditahan penyidik, dan 1 orang di Fakfak dengan pasal yang sama. “Artinya apa? permintaan dari gubernur agar pemerintah segera menyelesaikan kasus hukum itu sudah dilakukan dan sedang berlanjut,” kata dia.

Tidak hanya masyarakat sipil, kata Wiranto, lima anggota TNI dari Kodam V Brawijaya juga telah diproses hukum dalam kasus di Malang, termasuk Danramil Tambaksari yang telah diskorsing untuk memudahkan proses penyidikan.

“Jadi, akan ada penyelidikan lanjutan, proses hukum jalan, kemudian tadi hasil penyeldikan danramil dan satu babinsa telah lanjut ke tahap selanjutnya, penyidikan atas dugaan melakukan tindakan yang merugikan disiplin tni, ini tiga orang lainnya sedang diperiksa sebagau saksi,” ujar dia.

Editor : Ahmad Islamy Jamil
Artikel Terkait
Nasional
5 bulan lalu

Menteri HAM Ungkap 60.000 Warga Mengungsi akibat Konflik di Papua Tengah, 2 Distrik Kosong

Nasional
2 tahun lalu

JK Sebut Konflik Papua Tak Selesai akibat Masalah Korupsi

Nasional
2 tahun lalu

Cara Jenderal Agus Subiyanto Tangani Konflik Papua: Pendekatan Smart Power

Nasional
6 tahun lalu

Eks Dirjen Otda: Kehadiran Partai Lokal di Papua Bisa Pupuskan Konflik Separatisme

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal