JAKARTA, iNews.id – Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Wiranto, menyebut saat ini ada 48 tersangka yang telah ditetapkan kepolisian terkait kasus rasialisme terhadap mahasiswa Papua di Malang dan Surabaya, Jawa Timur, maupun pelaku kerusuhan di Papua. Langkah cepat aparat itu menyusul permintaan Gubernur Papua Lukas Enembe agar pemerintah segera menyelesaikan kasus hukum tersebut.
Wiranto menjelaskan, dari unsur masyarakat sipil, terdapat dua tersangka tindakan rasial terhadap mahasiswa Papua di Malang dan Surabaya. Dua tersangka itu atas nama Tri Susanti dan Saiful.
“Dua orang telah ditetapkan sebagau tersangka atas nama Tri Susanti dan Saiful atas dugaan tindak pidana pelanggaran Pasal 28 ayat 2 UU ITE, dan terbukti menyebarluaskan rasa kebencian atau permusuhan berdasarkan SARA (suku, agama, ras, dan antargolongan), sehingga dianggap sebagai tindak pidana penghasutan dan ujaran kebencian,” ujar Wiranto dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta Pusat, Senin (2/9/2019).
Mantan panglima ABRI itu menuturkan, pemerintah juga berniat menindak tegas mereka yang melakukan pelanggaran hukum dan aksi-aksi anarkistis seperti pembakaran, perusakan instansi pemerintah, dan perusakan fasilitas umum atau tempat-tempat yang digunakan masyarakat sehari-hari.
“Di Jayapura ya, 62 orang diminta keterangan dan kemudian telah ditetapka 28 orang sebagai tersangka. Kemudian, di Manokwari sebanyak 10 orang tersangka ditahan oleh penyidik Polda (Papua Barat). Dugaannya sama yakni Pasal 170 ayat 1 KHUP jo Pasal 365 KUHP tentang pencurian dan kekerasan,” ucap Wiranto.