Wiranto Akan Dapat Duit Kompensasi Penusukan Rp65 Juta

Rizki Maulana
Wiranto (dok iNews)

Lebih lanjut dia menerangkan, untuk korban terorisme, pengajuan kompensasi ke LPSK harus disertai dengan bukti berupa surat keterangan dari kepolisian yakni densus maupun Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT). Namun, kata dia, untuk kasus penusukan Wiranto, pernyataan dari kepolisian sudah cukup kuat bahwa insiden tersebut merupakan tindak terorisme.

"Kompensasi tersebut sudah diajukan ke pengadilan. Uang kompensasi akan diberikan apabila diputus oleh pengadilan Wiranto berhak menerimanya.

Seperti diketahui, Wiranto ditusuk di Alun-Alun Menes, Pandeglang, Banteng, Kamis (10/10/2019) pukul 11.55 WIB. Pelaku diidentifikasi sebagai Syahril Alamsyah alias Abu Rara. Saat beraksi dia bersama istrinya, Fitri Andriana Binti Sunarto.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
Nasional
1 bulan lalu

Kisah Cinta Wiranto dan Rugaiya Usman: Perjalanan 50 Tahun dari Remaja hingga Akhir Hayat

Buletin
1 bulan lalu

Jenazah Istri Wiranto Akan Dimakamkan di Delingan Karanganyar

Nasional
1 bulan lalu

Wiranto Kenang Momen Terakhir Bareng Sang Istri: Baru Rayakan 50 Tahun Pernikahan

Nasional
1 bulan lalu

Wiranto Ungkap Sang Istri Sakit Sebelum Meninggal, Sempat Dirawat di RSPAD

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal