JAKARTA, iNews.id - Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Wiranto mendapat kompensasi yang diajukan oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Permohonan kompensasi tersebut terkait insiden penyerangan terhadapnya yang terjadi di Pandeglang, Banten, 10 Oktober 2019 lalu.
Wakil Ketua LPSK Maneger Nasution mengatakan, Wiranto merupakan korban tindak pidana terorisme, sehingga LPSK wajib untuk memfasilitasinya memberikan kompensasi dari negara. Adapun kompensasi yang diajukan Wiranto bersama Fuad Syauqi berjumlah Rp65 juta.
"Meskipun Wiranto tidak memintanya, sesuai dengan perintah undang-undang (UU), maka LPSK harus memfasilitasi itu. Jadi di dalam undang-undang itu kalaupun korban tidak mengajukan, Itu LPSK wajib mengajukan kepada negara agar yang bersangkutan mendapatkan kompensasi," katanya dalam keterangan tertulisnya, Jumat (10/4/2020).
Maneger menjelaskan, kompensasi merupakan kewajiban negara terhadap korban tindak pidana terorisme. Dia pun merujuk UU Nomor 5 Tahun 2018, dimana disitu dijelaskan bahwa kompensasi merupakan hak dari korban tindak pidana terorisme.
"Jadi memang negara wajib hadir untuk kepentingan para korban dalam bentuk memberikan kompensasi atau ganti rugi kepada pada korban," ucapnya.