Wiranto Akan Dapat Duit Kompensasi Penusukan Rp65 Juta

Rizki Maulana
Wiranto (dok iNews)

JAKARTA, iNews.id - Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Wiranto mendapat kompensasi yang diajukan oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Permohonan kompensasi tersebut terkait insiden penyerangan terhadapnya yang terjadi di Pandeglang, Banten, 10 Oktober 2019 lalu.

Wakil Ketua LPSK Maneger Nasution mengatakan, Wiranto merupakan korban tindak pidana terorisme, sehingga LPSK wajib untuk memfasilitasinya memberikan kompensasi dari negara. Adapun kompensasi yang diajukan Wiranto bersama Fuad Syauqi berjumlah Rp65 juta.

"Meskipun Wiranto tidak memintanya, sesuai dengan perintah undang-undang (UU), maka LPSK harus memfasilitasi itu. Jadi di dalam undang-undang itu kalaupun korban tidak mengajukan, Itu LPSK wajib mengajukan kepada negara agar yang bersangkutan mendapatkan kompensasi," katanya dalam keterangan tertulisnya, Jumat (10/4/2020). 

Maneger menjelaskan, kompensasi merupakan kewajiban negara terhadap korban tindak pidana terorisme. Dia pun merujuk UU Nomor 5 Tahun 2018, dimana disitu dijelaskan bahwa kompensasi merupakan hak dari korban tindak pidana terorisme.

"Jadi memang negara wajib hadir untuk kepentingan para korban dalam bentuk memberikan kompensasi atau ganti rugi kepada pada korban," ucapnya. 

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
Nasional
1 bulan lalu

Kisah Cinta Wiranto dan Rugaiya Usman: Perjalanan 50 Tahun dari Remaja hingga Akhir Hayat

Buletin
1 bulan lalu

Jenazah Istri Wiranto Akan Dimakamkan di Delingan Karanganyar

Nasional
1 bulan lalu

Wiranto Kenang Momen Terakhir Bareng Sang Istri: Baru Rayakan 50 Tahun Pernikahan

Nasional
1 bulan lalu

Wiranto Ungkap Sang Istri Sakit Sebelum Meninggal, Sempat Dirawat di RSPAD

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal