Wiranto Pastikan RUU Terorisme Tak Digunakan untuk Kepentingan Politik

Felldy Aslya Utama
Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Wiranto, Jakarta, Senin (14/5/2018). (Foto: iNews.id/ Felldy Utama).

Pada kesempatan itu dia juga menyinggung soal Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Tindak Pidana Terorisme. Menurutnya, kondisi saat ini sudah memenuhi syarat untuk diterbitkannya perppu.

"Perppu itu dikeluarkan apabila UU itu tidak bisa dikeluarkan. Sesuai dalam perppu itu ada kondisi yang bersifat mendesak. Kalau sekarang menurut saya sudah memadai untuk diterbitkannya itu," katanya.

Hadir dalam pertemuan itu Sekretaris Jenderal (Sekjen) Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto, Wakil Ketua DPR dari Fraksi PDIP Utut Adianto, Sekjen DPP Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Arsul Sani dan Sekjen DPP Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Abdul Kadir Karding.

Selain itu ada Ketua DPP Partai Golkar Happy Bone Zulkarnain, Ketua Fraksi Partai Golkar Melchias Markus Mekeng, serta Wakil Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Bara Hasibuan. Hadir juga Sekjen DPP Partai Perindo Ahmad Rofiq dan Sekjen DPP Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Raja Juli Antoni.

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
Nasional
8 tahun lalu

Yasonna Jelaskan Alasan Pemerintah Sepakati Definisi Terorisme

Nasional
8 tahun lalu

Kontras: Revisi UU Terorisme Harus Perhatikan Standar HAM

Nasional
8 tahun lalu

Bom di Surabaya, KSAD: Kita Harus Tingkatkan Kewaspadaan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal