JAKARTA, iNews.id - Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Wiranto, membantah tudingan yang menyebut pemerintah berupaya untuk menangkal kembalinya Imam Besar Front Pembela Islam (FPI), Habib Rizieq Syihab, ke Indonesia. Dia menegaskan bahwa tuduhan itu tidak benar.
“Kalau ada berita yang bersangkutan (Rizieq) ditangkal untuk masuk ke Indonesia, tidak ada; (atau) yang bersangkutan direkayasa untuk tidak kembali ke Indonesia, tidak ada,” ujar Wiranto usai memimpin rapat koordinasi terbatas tingkat menteri di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Jumat (19/7/2019).
Wiranto menjelaskan, polemik Habib Rizieq belum dapat kembali ke Indonesia justru berasal dari Arab Saudi. Masalahnya pun sebenarnya terbilang pribadi, karena Rizieq tinggal melebihi batas waktu atau overstay di negara itu. “Sehingga ada tuntutan pemerintah di sana pada pribadi yang bersangkutan, untuk mempertanggungjawabkan kelebihan batas waktu itu,” ucap Wiranto.
Sebelumnya, Sekretaris Umum FPI Munarman menyatakan, semua perkara hukum yang menjerat Rizieq sebagai tersangka di Indonesia telah selesai atau sudah mendapatkan surat penghentian penyidikan perkara (SP3). Munarman juga mengatakan, sejak lama pihaknya berjuang dan menginginkan kepulangan Rizieq ke Indonesia, bahkan sebelum pelaksanaan Ijtima Ulama I di Bogor, Jawa Barat, tahun lalu.
“Habib Rizieq bukan tidak mau pulang, tetapi Habib tidak bisa pulang karena terhalang akibat pencekalan keluar dari wilayah Saudi atas permintaan pihak kita di sini,” kata Munarman.