JAKARTA, iNews.id - Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Jakarta Barat menangkap buronan polisi Tiongkok. Warga Negara Asing (WNA) berinisial CR (61) ditangkap petugas imigrasi di Taman Sari, Jakarta Barat, Senin (20/11/2023).
Kepala Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM DKI Jakarta, Sandi Andaryadi, menerangkan penangkapan ini awalnya terkait laporan dari kepolisian Tiongkok soal keberadaan CR di wilayah Jakarta Barat. Laporan itu langsung direspon oleh pihaknya, dan langsung melakukan berkoordinasi dengan Direktorat Intelijen Keimigrasian untuk melakukan pencarian CR.
"Dalam pemeriksaan, diketahui bahwa yang bersangkutan tidak dapat menunjukkan dokumen perjalanan dan dokumen keimigrasiannya," katanya.
Setelah dilakukan pendalaman oleh petugas berdasarkan data Sistem Keimigrasian, CR ini sudah tidak memiliki izin tinggal sejak 17 September 2021. Paspor Tiongkok No G57908053 yang digunakan untuk masuk wilayah Indonesia pada tanggal 11 September 2019, juga telah habis masa berlakunya sejak tanggal 25 Desember 2021," kata Sandi, dalam keterangan, Senin (20/11/2023).