WNA Buronan Polisi Tiongkok Ditangkap di Jakarta Barat, Imigrasi: Kita Deportasi

Danandaya Arya Putra
WNA buronan polisi Tiongkok ditangkap di Jakarta. (ilustrasi).

Usai penangkapan itu, saat ini pihaknya sedang menunggu hasil koordinasi antara Direktorat Jenderal Imigrasi dengan Kepolisian Tiongkok terkait proses pemulangan CR ke negaranya.

Dia mengatakan, dari segi keimigrasian, CR telah melanggar Pasal 78 ayat 3 Undang Undang No 6 Tahun 2011, dan sebagai tindakan administratif. Oleh sebab itu kata Sandi, Kantor Imigrasi Jakarta Barat memutuskan untuk melakukan deportasi dan penangkalan terhadap yang bersangkutan.

"Pendeportasian dan penangkalan merupakan langkah tegas yang diambil sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Kami berkomitmen untuk menjaga integritas keimigrasian dan berkoordinasi dengan pihak berwenang untuk menegakkan hukum," katanya. 

Editor : Ihya Ulumuddin
Artikel Terkait
1 hari lalu

3.983 Personel Gabungan Kawal 47 Aksi Demo di Jakarta Hari Ini

3 hari lalu

KJRI Jeddah Pulangkan 15 WNI dari Saudi gegara Masalah Imigrasi, 12 di Antaranya Anak-Anak

4 hari lalu

Baru Dilantik, Kapolri Mutasi 88 Pati dan Pamen Polri: 19 Kapolda Berganti

5 hari lalu

Dilantik Jadi Kapolri, Jenderal Suyudi Ario Seto: Polisi Harus Selalu Dekat dengan Masyarakat

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal