"Pada DPT Pemilu Tahun 2019 yang ditetapkan KPU, NIK 320301250377001 digunakan atas nama Bahar yang seharusnya NIK tersebut milik Guohui Chen. Keliru seperti itu," ujarnya.
Zudan menjelaskan, NIK Bahar yang benar adalah 3203011002720011 yang diterbitkan sejak 20 Oktober 2008. "Saudara Bahar melakukan perekaman KTP Elektronik tanggal 4 September 2012. NIK yang benar atas nama Bahar yaitu 3203011002720011 tidak ditemukan di dalam DPT," tuturnya.
Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Cianjur, Jawa Barat, mengakui adanya kesalahan input data Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk Pemilu 2019. Kesalahan tersebut berakibat fatal karena nomor induk kependudukan (NIK) WNA China yang sudah memiliki KTP tercantum meskipun dengan nama yang berbeda.
Komisioner KPU Cianjur, Anggy Shopia Wardany mengatakan, dari pembuktian yang ada nama dan alamat Bahar warga Kelurahan Sayang, sesuai dengan identitas di DPT, namun data NIK yang terinput bukan milik Bahar melainkan WNA asal China.
"Ada kesalahan dalam input data tepatnya untuk NIK. KPU akan segera memperbaiki kesalahan input data tersebut, termasuk memeriksa data belasan WNA lain, untuk mencegah adanya kesalahan serupa dimana NIK mereka masuk dalam DPT," katanya, Selasa (26/2/2019).