JAKARTA, iNews.id - Belakangan ini publik dihebohkan dengan munculnya Nomor Induk Kependudukan (NIK) milik seorang Tenaga Kerja Asing (TKA) asal China bernama Guohui Chen yang tinggal di daerah Cianjur, Jawa Barat. Bahkan, pria tersebut juga masuk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada pemilihan umum (Pemilu) 2019.
Saat dilakukan penelusuran di laman pencarian DPT, NIK tersebut benar muncul. Namun, NIK itu tertera atas nama Bahar yang juga merupakan warga Cianjur. Hal inilah yang kemudian membuat heboh di media sosial.
Menyikapi hal tersebut, Dirjen Dukcapil Kemendagri, Zudan Arif Fakhrulloh meluruskan informasi yang dinilai keliru dan cenderung menyesatkan masyarakat luas. Dia memastikan, pria asal China itu memang benar memiliki E-KTP asli.
"Guohui Chen dengan NIK 3203012503770011, memiliki KITAP dengan nomor 2D41AH0010-S dan masa berlaku sampai dengan 12 Desember 2023. Sehingga yang bersangkutan berhak untuk mendapatkan KTP Elektronik sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku," katanya dalam jumpa pers, di Kemendagri, Jakarta, Rabu (27/2/2019).
Zudan mengaku, masuknya NIK tersebut dalam DPT Pemilu 2019, merupakan kesalahan input dalam pengisian DPT yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Cianjur.