WNI Diduga Jadi Korban TPPO di Jeju, Kemlu Koordinasi dengan Polisi Korsel

Binti Mufarida
Direktur Pelindungan WNI Kemlu, Heni Hamidah. (Foto: Danandaya Arya)

JAKARTA, iNews.id - Kementerian Luar Negeri (Kemlu) melalui Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Seoul terus memantau perkembangan kasus orang hilang dan dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang disebut melibatkan sejumlah warga negara Indonesia (WNI) di Kota Jeju, Korea Selatan.

Direktur Pelindungan WNI Kemlu Heni Hamidah mengatakan, kedua kasus tersebut berawal dari pemberitaan mengenai penemuan jenazah seorang warga negara Korea Selatan perempuan berusia 37 tahun pada 24 Agustus 2026. Perempuan tersebut sebelumnya telah dilaporkan hilang sejak Mei 2026.

“Kedua kasus tersebut berawal dari pemberitaan atas penemuan jenazah seorang WN Korea Selatan (Perempuan, 37 tahun) pada tanggal 24 Agustus 2026, sementara yang bersangkutan telah dilaporkan hilang sejak Mei 2026,” ungkap Heni dalam keterangan tertulisnya, Senin (31/8/2026).

Heni mengatakan, berdasarkan informasi yang diperoleh KBRI Seoul, terdapat dugaan penghilangan bukti dan penutupan sepihak atas penyelidikan kasus yang dilakukan oleh oknum polisi setempat.

“Saat ini, Kepolisian Jeju tengah meninjau ulang dugaan tindakan serupa yang dilakukan terhadap 289 kasus lainnya,” katanya.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
12 hari lalu

Ukraina Sebut 8 WNI Gabung Tentara Rusia, Ini Respons Kemlu RI

12 hari lalu

Geger! Intelijen Ukraina Sebut 8 WNI Gabung Tentara Rusia

12 hari lalu

Banjir Bandang Dahsyat di Nepal, Kemlu: 51 WNI Dipastikan Aman

12 hari lalu

2 WNI Tewas Kecelakaan di Guyana, Keluarga di Jembrana Tunggu Kepulangan Jenazah

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal