JAKARTA, iNews.id - Kementerian Luar Negeri (Kemlu) Republik Indonesia merespons kabar delapan warga negara Indonesia (WNI) direkrut angkatan bersenjata Rusia untuk berperang melawan Ukraina. Kabar tersebut sebelumnya diungkapkan Dinas Intelijen Luar Negeri Ukraina atau Foreign Intelligence Service of Ukraine (FISU).
Juru bicara Kemlu Yvonne Mewengkang mengatakan, saat ini pihaknya masih memverifikasi kebenaran informasi tersebut.
"Pemerintah Indonesia tengah melakukan verifikasi atas informasi tersebut melalui Perwakilan RI serta berkoordinasi dengan kementerian/lembaga terkait," kata Yvonne dalam keterangannya, Senin (31/8/2026).
Dia mengingatkan, Indonesia memiliki ketentuan hukum yang jelas terkait keterlibatan WNI dalam dinas militer negara asing, termasuk bisa mengakibatkan status kewarganegaraan dicabut. Ketentuan tersebut baru dapat diterapkan setelah informasi yang diperoleh terverifikasi.
Apabila keterlibatan WNI dalam angkatan bersenjata asing sudah terverifikasi maka hal tersebut merupakan tindakan individual.