WNI Kembali dari Luar Negeri Bisa Karantina Mandiri di Rumah, Ini Syaratnya 

Binti Mufarida
WNI yang kembali ke Indonesia bisa karantina mandiri di rumah dengan syarat tertentu. (Foto Antara).

JAKARTA, iNews.id - Pemerintah telah memutuskan Warga Negara Indonesia (WNI) termasuk pejabat negara yang kembali ke Indonesia melaksanakan isolasi terpusat. Namun mereka bisa isolasi mandiri di rumah dengan syarat tertentu.

Kebijakan ini sesuai aturan terbaru dalam Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 1 Tahun 2022 yang ditandatangani oleh Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) sekaligus Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Suharyanto.

“Dispensasi berupa pengecualian kewajiban karantina dapat diberikan kepada WNI dengan keadaan mendesak, seperti: memiliki kondisi kesehatan yang mengancam nyawa, mengancam nyawa, kondisi kesehatan yang membutuhkan perhatian khusus, atau kedukaan karena anggota keluarga inti meninggal,” tulis aturan yang diterima, Kamis (6/1/2022).

Permohonan dispensasi pengecualian kewajiban karantina bagi WNI dengan keadaan mendesak tersebut diajukan minimal 3 (tiga) hari sebelum kedatangan di Indonesia kepada Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nasional dan dapat diberikan secara selektif, berlaku individual, dan dengan kuota terbatas berdasarkan kesepakatan hasil koordinasi antara Satuan Tugas Penanganan Covid-19, Kementerian Koordinator Bidang Maritim dan Investasi, serta Kementerian Kesehatan.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
Health
10 hari lalu

Kasus Keracunan MBG Bakal Dilaporkan Harian seperti Covid-19

Nasional
10 hari lalu

Menkes Minta Kasus Keracunan MBG Dilaporkan Harian seperti Covid-19

Motor
13 hari lalu

Kembalikan Penjualan Mobil ke 1 Juta Unit, Pemerintah Diminta Keluarkan Insentif seperti Era Covid-19

Internasional
22 hari lalu

Malaysia Deteksi Covid-19 Varian XFG, Menkes Minta Warga Waspada

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal