Cegah Omicron, Pejabat Kembali dari Luar Negeri Wajib Karantina Terpusat  

Binti Mufarida
ilustrasi. Pejabat yang baru pulang dari luar negeri wajib karantina terpusat (foto: Istimewa)

JAKARTA, iNews.id - Pemerintah melalui Satuan Tugas Penanganan Covid-19 telah menerbitkan Surat Edaran baru yang mengatur aturan karantina bagi pejabat yang baru kembali melakukan perjalanan luar negeri atau internasional. Pejabat tidak boleh karantina secara mandiri. 

Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 1 Tahun 2022 yang ditandatangani oleh Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) sekaligus Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Suharyanto.

Bagi pejabat pemerintah yang kembali dari luar negeri wajib melakukan karantina terpusat sesuai dengan Surat Keputusan Ketua Satuan Penanganan Covid-19 Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pintu Masuk (Entry Point), Tempat Karantina dan Kewajiban PCR Bagi Warga Negara Indonesia Pelaku Perjalanan Luar Negeri.

“Pegawai Pemerintah yang kembali dari perjalanan dinas luar negeri menjalani karantina terpusat dengan biaya ditanggung oleh pemerintah sesuai dengan Surat Keputusan Ketua Satuan Tugas Penanganan COVID-19 tentang Pintu Masuk (Entry Point), Tempat Karantina, dan Kewajiban RT PCR bagi Warga Negara Indonesia Pelaku Perjalanan Luar Negeri,” bunyi Poin F huruf 4 tersebut yang diterima, Kamis (6/1/2022).

Lebih lanjut dijelaskan dalam Surat Keputusan Ketua Satuan Penanganan Covid-19 Nomor 2 Tahun 2022 bahwa pegawai pemerintah yang kembali ke Indonesia setelah melaksanakan perjalanan dinas ke luar negeri wajib melaksanakan karantina terpusat.

“Dalam hal Pegawai Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam diktum Keenam tidak bersedia melakukan karantina di lokasi yang telah ditetapkan Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nasional/Daerah, karantina wajib dilakukan di Hotel Karantina terpusat yang telah ditentukan oleh Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nasional/Daerah dengan biaya mandiri atau sumber pendanaan lainnya yang sah,” bunyi Diktum Ketujuh pada aturan tersebut.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
Nasional
6 hari lalu

KPK Usut Aktivitas Ridwan Kamil di Luar Negeri: Sama Siapa, Sumber Biaya dari Mana

Nasional
18 hari lalu

Mentan Bongkar 1.000 Ton Beras Ilegal di Kepri, Dikirim Pakai 6 Kapal

Destinasi
28 hari lalu

Urus Visa Makin Mudah, Begini Caranya Sekarang!

Megapolitan
1 bulan lalu

Taman Margasatwa Ragunan Hadirkan Satwa Baru di Libur Nataru, Apa Itu?

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal