WNI Kembali dari Luar Negeri Bisa Karantina Mandiri di Rumah, Ini Syaratnya 

Binti Mufarida
WNI yang kembali ke Indonesia bisa karantina mandiri di rumah dengan syarat tertentu. (Foto Antara).

Pelaksanaan karantina mandiri harus memenuhi ketentuan sebagai berikut:

a. Memiliki kamar tidur dan kamar mandi yang tersendiri untuk setiap individu pelaku perjalanan luar negeri;

b. Meminimalisir kontak saat distribusi makanan atau kegiatan makan;

c. Tidak berkontak fisik dengan pelaku perjalanan lain yang sedang melakukan karantina maupun individu lainnya;

d. Terdapat petugas pengawas karantina yang wajib melaporkan pengawasan karantina secara rutin harian kepada petugas KKP di area wilayahnya; dan

e. Melakukan tes RT-PCR kedua pada hari ke-6 karantina dan wajib melaporkan hasil tes RT-PCR kepada petugas KKP di area wilayahnya.

Sementara itu, dalam hal pengajuan dispensasi pelaksanaan karantina mandiri, pelaku perjalanan luar negeri yang bersangkutan wajib melampirkan bukti pemenuhan syarat karantina mandiri berupa keberadaan kamar tidur dan kamar mandi yang tersendiri untuk setiap individu pelaku perjalanan luar negeri. 

Serta dokumen yang mencakup identitas petugas pengawas karantina yang divalidasi oleh Kementerian Kesehatan c.q. Kantor Kesehatan Pelabuhan.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
Health
12 hari lalu

Kasus Keracunan MBG Bakal Dilaporkan Harian seperti Covid-19

Nasional
13 hari lalu

Menkes Minta Kasus Keracunan MBG Dilaporkan Harian seperti Covid-19

Motor
16 hari lalu

Kembalikan Penjualan Mobil ke 1 Juta Unit, Pemerintah Diminta Keluarkan Insentif seperti Era Covid-19

Internasional
25 hari lalu

Malaysia Deteksi Covid-19 Varian XFG, Menkes Minta Warga Waspada

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal