WNI Korban TPPO di Myanmar Diimingi Gaji Puluhan Juta

Puteranegara
Dir Tipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro dalam jumpa pers kasus TPPO di kantornya, Jakarta Selatan, Selasa (16/5/2023). (Foto MPI).

JAKARTA, iNews.id - Polri menyatakan bahwa WNI korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Myanmar diiming-imingi kerja dengan gaji puluhan juta per-bulan. Korban awalnya diimingi untuk bekerja di Thailand. 

Dir Tipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro mengungkapkan, tawaran tersebut, disampaikan pelaku melalui media sosial.

"Korban direkrut pelaku dengan tawaran ke negara Thailand melalui kerabat, teman ataupun kenalan kemudian korban," kata Djuhandani dalam jumpa pers di kantornya, Jakarta Selatan, Selasa (16/5/2023).

Djuhandani juga mengatakan bahwa korban dijanjikan akan ditempatkan sebagai staf pemasaran dengan upah Rp12 juta hingga Rp15 juta.

"Kemudian tawaran pekerjaan, para korban dijanjikan sebagai marketing operator online dengan gaji antara Rp12 juta sampai Rp15 juta dan ada komisi apabila mencapai target. Bekerja selama 12 jam per hari dan 6 bulan sekali bisa cuti dan kembali ke Indonesia," ujar Djuhandhani.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Markas Judol di Hayam Wuruk Pakai Pola Operasi ala Kamboja dan Myanmar

57 tahun lalu

Korban Dana Syariah Indonesia Tagih Pemulihan Kerugian Rp2,5 Triliun

57 tahun lalu

Selain 287 WNA, 4 WNI Jadi Tersangka Kasus Markas Judol Hayam Wuruk

57 tahun lalu

287 WNA Jadi Tersangka Kasus Markas Judol di Hayam Wuruk Jakbar

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal