JAKARTA, iNews.id - Polri menyatakan bahwa WNI korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Myanmar diiming-imingi kerja dengan gaji puluhan juta per-bulan. Korban awalnya diimingi untuk bekerja di Thailand.
Dir Tipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro mengungkapkan, tawaran tersebut, disampaikan pelaku melalui media sosial.
"Korban direkrut pelaku dengan tawaran ke negara Thailand melalui kerabat, teman ataupun kenalan kemudian korban," kata Djuhandani dalam jumpa pers di kantornya, Jakarta Selatan, Selasa (16/5/2023).
Djuhandani juga mengatakan bahwa korban dijanjikan akan ditempatkan sebagai staf pemasaran dengan upah Rp12 juta hingga Rp15 juta.
"Kemudian tawaran pekerjaan, para korban dijanjikan sebagai marketing operator online dengan gaji antara Rp12 juta sampai Rp15 juta dan ada komisi apabila mencapai target. Bekerja selama 12 jam per hari dan 6 bulan sekali bisa cuti dan kembali ke Indonesia," ujar Djuhandhani.
Namun pada kenyataannya, dikatakan Djuhandani, para korban ternyata dipekerjakan di perusahaan bodong milik warga negara China.
"Korban dipekerjakan diperusahaan online scam milik warga negara China kemudian di tempatkan di salah satu tempat tertutup dan dijaga oleh orang-orang bersenjata," ucap Djuhandani.