Menteri Budi Arie pun memaparkan data terbaru sebaran hoaks yang berkaitan dengan Pemilu 2024. Tim AIS Kementerian Kominfo mengidentifikasi sebanyak 117 isu hoaks yang tersebar di berbagai platform media sejak Januari 2022.
“Persebaran hoaks di ruang digital juga menjadi tantangan dalam penyelenggaraan Pemilu 2024. Sepanjang Januari 2022 hingga 12 November 2023 saja, Kementerian Kominfo telah mengidentifikasi 117 isu hoaks mengenai Pemilu yang ditemukan pada berbagai platform digital,” tuturnya.
Mengenai netralitas ASN, Menkominfo menyatakan hal itu menjadi isu krusial dalam Pemilu 2024. Sesuai Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, regulasi tersebut mewajibkan setiap ASN menjaga netralitas dan tidak berpihak kepada pengaruh manapun di luar kepentingan bangsa dan negara.
“Upaya mewujudkan ASN yang netral dan profesionaldemi pemilu yang berkualitas, juga diperkuat melalui SKB (Surat Keputusan Bersama) Menpan-RB, Mendagri, Kepala BKN, Ketua KASN, dan Ketua Bawaslu No 2 Tahun 2022 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai ASN dalam Penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan,” ucapnya.
Menteri Budi Arie menyatakan ASN dilarang mengenakan atribut partai atau bakal calon peserta pemilu, serta dilarang mengikuti kampanye baik secara online maupun offline.
“Larangan tersebut meliputi larangan membuat konten, berkomentar, membagikan materi kampanye di media sosial, atau menghadiri deklarasi, sosialisasi, danmendukung secara aktif bakal calon peserta pemilu. ASN juga dilarang berfoto bersama dengan bakal calon peserta pemilu dan tim sukses untuk menunjukkan keberpihakan,” katanya.
Kepada seluruh ASN, Menkominfo Budi Arie menegaskan bahwa pelaksanaan SKB membutuhkan pengawasan bersama. Bahkan, di Kementerian Kominfo, saat ini setiap Pejabat Pembina Kepegawaian ASN diminta untuk membentuk sistem dan tim pengawasannetralitas ASN.
“Sehingga apabila bapak dan ibu menemukan pelanggaran netralitas ASN, dapat melaporkan kepada instansi asal ASN tersebut,” katanya.