Yaqut Diperiksa KPK, Jubir Klaim Pembagian Kuota Haji 2024 Dilakukan sesuai UU

Jonathan Simanjuntak
Jubir eks Menag Yaqut Cholil Qoumas, Anna Hasbie (foto: iNews.id)

"Itu masuk materi, nggak boleh. Itu nanti saya sudah melangkahi," kata dia.

Yaqut datang ke KPK membawa dokumen. Dokumen yang dibawa ialah Surat Keputusan (SK) pengangkatannya sebagai Menteri Agama.

Sebelumnya, Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan, duduk perkara dugaan korupsi kuota haji berawal dari tahun 2023. Saat itu, Indonesia mendapatkan jatah tambahan 20.000 jemaah bisa berangkat ibadah haji tahun 2024.

Undang-Undang mengamanatkan sebanyak 20.000 itu dibagi dua, 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk kuota haji khusus.

Namun dalam temuan KPK, pembagian kuota haji ini justru tidak sesuai. Kuota haji justru dibagi sama rata 50 persen untuk haji reguler dan 50 persen untuk kuota haji khusus.

KPK menduga ada perbuatan melawan hukum di dalam proses ini. KPK sudah mendalami adanya potensi aliran dana terkait penambahan kuota haji khusus ini.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Nasional
3 bulan lalu

Eks Menag Yaqut Penuhi Panggilan KPK Pagi Ini terkait Dugaan Korupsi Kuota Haji

Nasional
3 bulan lalu

KPK Ungkap Duduk Perkara Kasus Korupsi Kuota Haji era Menag Yaqut

Nasional
3 bulan lalu

KPK Panggil Mantan Menag Yaqut terkait Dugaan Korupsi Kuota Haji Hari Ini 

Buletin
10 jam lalu

Detik-Detik Banjir Bandang Terjang Brebes, 3 Warga Tewas Terseret Derasnya Arus

Mobil
1 hari lalu

Isi Garasi Bupati Ponorogo Tersangka Korupsi hanya Alphard dan Motor Vespa!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal