Yasonna Jelaskan Alasan Pemerintah Sepakati Definisi Terorisme

Felldy Aslya Utama
Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Hamonangan Laoly. (Foto: Koran Sindo).

JAKARTA, iNews.id - Sidang paripurna DPR membahas Revisi Undang-Undang (RUU) Tindak Pidana Terorisme. Hadir dalam sidang itu Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Hamonangan Laoly mewakili pemerintah.

Yassona membeberkan alasan pemerintah menyepakati definisi terorisme alternatif kedua untuk dimasukkan dalam batang tubuh RUU Tindak Pidana Terorisme. Menurutnya, semua pihak terkait sudah memiliki pemahaman yang sama mengenai definisi tersebut.

"Setelah kita pertimbagkan secara mendalam apa yang digumuli oleh pansus dan fraksi-fraksi yang ada. Setelah kita bicara dengan Polri, TNI, stakeholders pemerintah, semuanya melihat tidak ada masalah, maka ya kita terima," ujar Yasonna, di Gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen, Jakarta, (25/5/2018).

Sementara, terkait pelibatan TNI dalam pemberantasan terorisme, secara teknis diatur dalam peraturan presiden (pepres). TNI bisa menindak teroris dalam operasi militer selain perang yang diatur dalam UU TNI.

"Kita atur di perpres dalam rangka pemberantasan terorisme karena memang di UU TNI ada itu,” ucapnya.

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
Nasional
5 bulan lalu

Surat Pemakzulan Gibran bakal Dibacakan di Rapat Paripurna DPR, Ini Tahapannya

Nasional
2 tahun lalu

Momen Para Anggota DPR Kenakan Syal Palestina saat Rapat Paripurna

Nasional
3 tahun lalu

DPR Gelar Paripurna Besok, Ketok Persetujuan Perppu Ciptaker Jadi UU

Nasional
4 tahun lalu

Gantikan Haji Lulung, Dian Istiqomah Dilantik Jadi Anggota DPR dari Fraksi PAN

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal