Yasonna Laoly Dicecar Penyidik KPK terkait Kasus Harun Masiku

Nur Khabibi
Mantan Menkumham Yasonna Laoly selesai menjalani pemeriksaan KPK (foto: MPI/Aldhi Chandra)

JAKARTA, iNews.id - Mantan Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly selesai menjalani pemeriksaan oleh tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus Harun Masiku. Yasonna mengaku diperiksa dalam kapasitas sebagai Ketua DPP PDI Perjuangan (PDIP). 

"Inti pokoknya sebagai Ketua DPP," kata Yasonna usai menjalani pemeriksaan, Rabu (18/12/2024). 

Yasonna menjelaskan, sebagai Ketua DPP dia diminta untuk menjelaskan surat yang dikirim ke Mahkamah Agung terkait Putusan Mahkamah Agung Nomor 57 P/HUM/2019. Fatwa MA ini yang dijadikan oleh PDIP untuk menetapkan Harun Masiku sebagai anggota DPR hasil pergantian antar-waktu (PAW).

"Kemudian DPP mengirim surat tentang penetapan caleg, kemudian KPU menanggapi berbeda," sambungnya. 

Selain itu, tim penyidik KPK juga menggali informasi dari dirinya sebagai Menkumham. Khususnya terkait perjalanan Harun Masiku ke luar negeri.

"Saya menyerahkan (keterangan) tentang perlintasan Harun Masiku, itu saja," kata dia.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
48 menit lalu

MAKI Sebut Nusron Wahid Kembali Ngantor di Kementerian ATR, Desak KPK Ajukan Pencekalan

1 jam lalu

KPK Kirim Surat ke Panglima TNI terkait Kasus Korupsi BNPB, Ini Isinya 

3 jam lalu

PDIP Pecat Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo Buntut Jadi Tersangka KPK

5 jam lalu

Sidang Perdana Eks Wamen Imipas Silmy Karim Cs Digelar 29 Oktober

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal