Yusril Persilakan Kapolri Dihadirkan ke MK: sebagai Pemberi Keterangan, Tak Disumpah

Giffar Rivana
Yusril Ihza Mahendra (foto: MPI)

JAKARTA, iNews.id - Ketua Tim Hukum Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, Yusril Ihza Mahendra merespons soal permintaan agar Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dihadirkan ke sidang sengketa Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK). Permintaan itu dilayangkan Tim Hukum Ganjar Pranowo-Mahfud MD.

Yusril tak mempermasalahkan permintaan tersebut. Dia mempersilakan Kapolri dihadirkan ke sidang MK.

"Kapolri silakan saja mereka mohon, dan seperti juga misalnya pemohon 01 juga mau memohon menghadirkan beberapa menteri dan sudah dikabulkan oleh MK," kata Yusril di Gedung MK, Selasa (2/4/2024).

Yusril menjelaskan, kehadiran Kapolri atau menteri dalam sidang PHPU adalah sebagai pemberi keterangan sehingga tidak disumpah. Hal itu karena pimpinan institusi berbeda kedudukannya dengan saksi atau ahli. 

"Kalau disumpah itu, keterangannya menjadi alat bukti. Tapi kalau pemberi keterangan itu barangkali menjadi semacam memorandum ad inforandum, dia memberikan suatu informasi atau keterangan," ujar Yusril.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
5 jam lalu

Prabowo Kumpulkan Kapolri, Panglima TNI hingga Kapolda Metro Jaya di Hambalang, Bahas Apa?

1 hari lalu

Kapolri Rotasi 3 Kapolres di Wilayah Polda Metro Jaya: Jakarta Utara hingga Bekasi

2 hari lalu

Kapolresta Banda Aceh yang Diperiksa Propam terkait Dugaan Pelanggaran Dimutasi ke Yanma Polri 

2 hari lalu

Kapolri Mutasi 424 Jabatan, 344 Personel Dapat Promosi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal