"Jadi sebetulnya agak beda antara pemberi keterangan dengan saksi dan ahli. MK bisa panggil siapa saja, mau panggil presiden, itu kewenangannya," kata Yusril.
Sebelumnya, Tim Hukum Ganjar-Mahfud melayangkan permohonan agar Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dihadirkan menjadi saksi di sidang sengketa perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU). Permohonan itu akan disampaikan langsung tim hukum Ganjar-Mahfud kepada Ketua MK Suhartoyo.
"Kami sudah melayangkan surat ke MK ya, bahwa di samping 4 menteri yang akan dihadirkan plus DKPP, kami juga akan meminta kepada ketua majelis untuk menghadirkan Kapolri pada sidang berikutnya. Kami sudah menulis surat untuk itu," kata Ketua Tim Hukum Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis, Selasa (2/4/2024).
Todung menjelaskan, pihaknya ingin menghadirkan Kapolri lantaran banyak hal dan insiden yang menyangkut kepolisian selama proses dan pelaksanaan Pemilu 2024. Salah satu insiden, kata Todung, adanya dugaan intimidasi hingga kriminalisasi.