Yusril: Pilkada Langsung atau lewat DPRD Sama-Sama Konstitusional

Nur Khabibi
Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra. (Foto: Felldy Aslya Utama)

JAKARTA, iNews.id - Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra buka suara soal polemik usulan pemilihan kepala daerah (pilkada) melalui DPRD. Dia menekankan pilkada secara langsung dipilih rakyat maupun lewat DPRD sama-sama konstitusional. 

Hal itu, menurut Yusril, merujuk pada Pasal 18 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945) yang menyatakan kepala daerah dipilih secara demokratis. Beleid itu tak secara eksplisit mewajibkan mekanisme pilkada langsung oleh rakyat.

"Kepala daerah dipilih langsung atau melalui DPRD, dua-duanya adalah konstitusional," kata Yusril dalam keterangannya, Jumat (9/1/2026).

Dalam pandangan pribadinya, Yusril menyatakan pilkada tidak langsung melalui DPRD lebih selaras dengan falsafah kedaulatan rakyat sebagaimana dirumuskan dalam alinea keempat Pembukaan UUD 1945 yang menegaskan asas kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan.

"Asas ini mengajarkan bahwa demokrasi tidak dijalankan oleh setiap orang berdasarkan pemikirannya sendiri-sendiri, melainkan melalui 'hikmat kebijaksanaan' dan dilaksanakan dalam lembaga permusyawaratan (MPR) dan perwakilan (DPR dan DPRD)," ujarnya.

Secara filosofis, lanjut Yusril, rakyat dalam jumlah besar tidak mungkin melakukan musyawarah secara langsung. Akan hal itu, mekanisme permusyawaratan hanya dapat dijalankan melalui lembaga perwakilan seperti MPR, DPR, dan DPRD.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
Nasional
2 hari lalu

LSI Denny JA: 84 Persen Gen Z Tolak Usul Pilkada Lewat DPRD

Nasional
2 hari lalu

PDIP Akui Dilobi Parpol Koalisi Pemerintah agar Dukung Pilkada Lewat DPRD

Nasional
2 hari lalu

Survei LSI Denny JA: 66,1 Persen Responden Tolak Usul Pilkada Lewat DPRD

Nasional
2 hari lalu

PKS: Pilkada Langsung atau lewat DPRD Konstitusional, Keduanya Dibolehkan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal