Yusril: Putusan MK Melarang Pengurus Parpol Jabat DPD Berlaku 2024

Felldy Aslya Utama
Pakar hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra (dua kiri) dan Ketua DPD Oesman Sapta Odang di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (26/7/2018). (Foto: iNews.id/Felldy Utama).

"Jadi putusan MK kalau mau dilaksanakan itu tahun 2024, bukan untuk Pemilu 2019," tegas dia. Mengacu pada hal ini, kata dia, OSO pun tak perlu mundur untuk kembali mendaftar sebagai Senator.

Yusril menilai, pertimbangan hukum putusan tersebut telah jauh melampaui kewenangan MK sebagai lembaga yang diberi kewenangan untuk menguji undang-undang terhadap UUD 1945.

MK, kata Yusril, hanya berwenang memutuskan apakah norma undang-undang yang diuji bertentangan dengan konstitusi atau tidak. "Bagaimana penerapan keputusan MK itu adalah sepenuhnya menjadi kewenangan badan pembentuk undang-undang atau aparatur penyelenggara lainnya," ujar Yusril.

MK melarang pengurus parpol menjadi anggota DPD melalui putusan yang dibacakan Senin (23/7/2018). Putusan ini mengabulkan permohonan uji materi Pasal 182 huruf l UU Nomor 7 Tahun 2017 (UU Pemilu) dalam perkara Nomor 30/PUU-XVI/2018 yang diajukan oleh Muhammad Hafidz, fungsionaris partai yang ingin mencalonkan diri sebagai anggota DPD.

Sekedar informasi, dalam pertimbangan hukumnya, MK menyatakan, “Karena proses pendaftaran calon anggota DPD telah dimulai, dalam hal terdapat bakal calon anggota yang kebetulan merupakan pengurus partai politik terkena dampak oleh putusan ini KPU dapat memberikan kepada yang bersangkutan untuk tetap sebagai calon anggota DPD sepanjang telah menyatakan mengundurkan diri dari kepengurusan partai politik yang dibuktikan dengan pernyataan tertulis yang bernilai hukum perihal pengunduran diri dimaksud.”

Editor : Zen Teguh
Artikel Terkait
Nasional
7 hari lalu

Pemerintah Siapkan PP untuk Atur Penugasan Polri di Jabatan Sipil, Rampung Januari 2026

Nasional
9 hari lalu

PBHI: Polisi Aktif Tetap Bisa Duduki Jabatan di Luar Polri, asal Sesuai Tupoksi

Nasional
9 hari lalu

Kapolri soal Perpol 10/2025: Kami Bukan Menentang, tapi Tindak Lanjuti Putusan MK

Nasional
11 hari lalu

Penempatan Polisi di 17 Instansi Tuai Pro Kontra, Yusril Sebut bakal Dikaji di Komisi Reformasi Polri

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal