Yusril: Putusan MK Melarang Pengurus Parpol Jabat DPD Berlaku 2024

Felldy Aslya Utama
Pakar hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra (dua kiri) dan Ketua DPD Oesman Sapta Odang di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (26/7/2018). (Foto: iNews.id/Felldy Utama).

JAKARTA, iNews.id – Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang melarang anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) diisi oleh pengurus partai politik (parpol) sejak Pemilu 2019 dan setelahnya dinilai tak berlaku surut. Putusan itu baru akan berlaku pada Pemilu 2024.

Pakar hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra mengungkapkan, berdasarkan norma Pasal 47 Undang-Undang MK, putusan MK tidak berlaku surut (retroaktif) karena bertentangan dengan norma Pasal 281 ayat (1) UUD 1945.

"Putusan MK itu berlaku sejak tanggal 23 Juli 2018 jam 12.12, sementara jadwal pendaftaran batas bakal calon anggota DPD telah berakhir," kata Yusril saat bertemu Ketua DPD Oesman Sapta Odang (OSO) di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis, (26/7/2018).

Yusril menuturkan, proses pendaftaran bakal calon anggota DPD yang sudah selesai seminggu sebelum tanggal dibacakannya putusan MK tidak menyebabkan proses pendaftaran oleh fungsionaris partai politik gugur dengan sendirinya akibat putusan tersebut.

Mantan Menteri Hukum dan Perundang-undangan ini menjelaskan, kewajiban bagi pendaftar, yang sebagian adalah fungsionaris partai politik, merupakan pendaftaran yang sah sampai berakhirnya waktu pendaftaran. Ini karena ketentuan tidak boleh mencalonkan diri sebagai anggota DPD bagi pengurus parpol belum ada.

Editor : Zen Teguh
Artikel Terkait
Nasional
21 hari lalu

Yusril Sebut Penyiraman Air Keras ke Aktivis KontraS Serangan terhadap Demokrasi, Minta Polri Usut Tuntas

Nasional
28 hari lalu

Pemerintah Hormati Vonis Bebas Delpedro Cs, Yusril: Saya Minta Jaksa Tak Lagi Berteori

Nasional
29 hari lalu

Yusril Usul Fraksi Gabungan di DPR untuk Partai Tak Lolos Ambang Batas Parlemen

Nasional
1 bulan lalu

Yusril Kecam Oknum Brimob Aniaya Remaja hingga Tewas di Maluku: Wajib Dihukum!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal