MK melanjutkan, “Dengan demikian untuk selanjutnya, anggota DPD sejak Pemilu 2019 dan pemilu-pemilu setelahnya yang menjadi pengurus partai politik adalah bertenyang dengan UUD 1945.”
Yusril menegaskan, MK tidak dapat memberikan semacam perintah atau arahan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagaimana tertuang dalam pertimbangan hukum yang tertuang dalam putusan MK tersebut.
"Maka pertimbangan seperti itu tidak perlu dipatuhi oleh KPU. Putusan MK Nomor 30/PUU-XVI/2018 yang dimohon oleh pemohon untuk mendapatkan kepastian hukum dengan batu uji norma pasal 28 D ayat (1) UUD 1945 justru menciptakan ketidakpastian hukum yang baru dalam penyelenggaraan negara," kata dia.
Sementara itu KPU menyatakan bakal mempelajari terlebih dahulu putusan tersebut. Pembahasan dilakukan secara detail. Termasuk, maksud dari putusan MK apakah larangan itu sebatas pengurus parpol saja atau termasuk anggota parpol.