Yusril: Putusan MK Melarang Pengurus Parpol Jabat DPD Berlaku 2024

Felldy Aslya Utama
Pakar hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra (dua kiri) dan Ketua DPD Oesman Sapta Odang di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (26/7/2018). (Foto: iNews.id/Felldy Utama).

MK melanjutkan, “Dengan demikian untuk selanjutnya, anggota DPD sejak Pemilu 2019 dan pemilu-pemilu setelahnya yang menjadi pengurus partai politik adalah bertenyang dengan UUD 1945.”

Yusril menegaskan, MK tidak dapat memberikan semacam perintah atau arahan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagaimana tertuang dalam pertimbangan hukum yang tertuang dalam putusan MK tersebut.

"Maka pertimbangan seperti itu tidak perlu dipatuhi oleh KPU. Putusan MK Nomor 30/PUU-XVI/2018 yang dimohon oleh pemohon untuk mendapatkan kepastian hukum dengan batu uji norma pasal 28 D ayat (1) UUD 1945 justru menciptakan ketidakpastian hukum yang baru dalam penyelenggaraan negara," kata dia.

Sementara itu KPU menyatakan bakal mempelajari terlebih dahulu putusan tersebut. Pembahasan dilakukan secara detail. Termasuk, maksud dari putusan MK apakah larangan itu sebatas pengurus parpol saja atau termasuk anggota parpol.

Editor : Zen Teguh
Artikel Terkait
Nasional
2 hari lalu

Ketua DPD Sultan Najamudin Usulkan 9 November Jadi Green Democracy Day

Nasional
2 hari lalu

DPD Gelar Fun Walk di GBK, Gaungkan Konsep Green Democracy kepada Dunia

Nasional
4 hari lalu

Prabowo bakal Lantik Komite Reformasi Polri, Mahfud MD hingga Yusril Tiba di Istana

Nasional
7 hari lalu

2 Napi asal Inggris Segera Dipulangkan, Termasuk Lindsay Sandiford yang Divonis Mati

Nasional
7 hari lalu

Menko Yusril Ajak Tokoh Agama Ikut Berantas Judi Online, Salah Satunya Lewat Ceramah

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal